PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Sebut Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar

Tebingtinggi,Expostnews.id

Perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan,pada hari Senin sore (21/9/2026)

Tim Penasihat Hukum terdakwa Nur Erdian Ritonga mengatakan terlalu prematur penyidik Polda Sumatera Utara dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan uang Rp175 juta yang diserahkan oleh sales PT.Whiz adalah uang suap.

 

Penasihat Hukum Ir. Pahala Sitorus, SH MH MM. didampingi timnya, Ganda Putra Marbun, SH MH dan Baginta Manihuruk,SH.MH mengatakan bahwa konstruksi perkara harus dilihat secara utuh sejak proses pengadaan, penetapan penyedia, penerbitan kontrak dan Pelaksanaan kegiatan.

 

Pahala Sitorus SH MH MM dan tim menyatakan pengadaan internet tersebut telah selesai dan berjalan berdasarkan proses yang benar, bahkan terungkap pada fakta persidangan spesifikasi teknis yang diperoleh lebih tinggi dibanding pengadaan sebelumnya dan nilai kontrak lebih rendah dari sebelumnya dengan keuntungan bagi negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Kalau kerugian negara tidak ada, justru negara memperoleh keuntungan, dan proses pengadaan jaringan internet sudah sesuai ketentuan, uang yang diserahkan oleh sales PT.Whiz kepada Nur Erdian bukan uang suap, di mana letak pidananya”ujar Pahala Sitorus

 

Namun, klaim tersebut merupakan argumentasi pihak pembela yang masih harus dinilai majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti persidangan,

uang Rp175 Juta jadi Titik Sengketa

 

Perkara kemudian mengarah pada uang Rp175 juta yang menurut keterangan Sales PT.Whiz Digital Berjaya merupakan biaya pemeliharaan (maintenance cost), bukan success fee untuk mempengaruhi penunjukan penyedia Jaringan Internet.

 

Dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya uang Rp150 juta yang diterima Nur Erdian dan sisa Rp25 juta menyusul, kemudian diamankan oleh Penyelidik Polda Sumatera Utara yang didakwakan jaksa dengan dugaan success fee.

 

Penasehat Hukum mempertanyakan konstruksi tersebut karena, menurut mereka, uang itu belum digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan tindak pidana.

 

Dalam keterangannya di persidangan, Nur Erdian sendiri mengakui uang tersebut berada padanya dan menyebut dirinya sempat meminjam sebagian untuk membayar biaya kuliah. Sisanya, menurut keterangannya, tetap ada dan kemudian dikembalikan sepenuhnya untuk barang bukti

 

Ketua Majelis Hakim M. Nazir kemudian menggali persoalan tersebut dengan pertanyaan sederhana, apakah uang itu akan dikembalikan apabila perkara tidak terjadi?

Pertanyaan tersebut membuat Nur Erdian sempat terdiam sebelum memberikan jawabannya,

perkara ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai ada atau tidaknya uang, tetapi mengenai asal-usul, tujuan, kewenangan, serta hubungan uang tersebut dengan proses pengadaan.

 

Penasehat Hukum mengatakanNur Erdian bukan Pejabat Dinas Kominfo dan tidak punya kewenangan menentukan dan membatalkan Vendor Jaringan Internet.

 

Menurut Penasehat Hukum ketika uang Rp150 juta diterima dari sales PT.Whiz Digital Berjaya untuk Anggaran Maintenance Cost, Nur Erdian belum bertugas di Dinas Kominfo. Bahkan ketika kemudian menjabat sebagai PPTK pada bulan Februari 2026, Penasehat Hukum menyatakan proses penentuan vendor telah selesai dan tidak ada kaitannya dengan Nur Erdian.

 

Keterangan Nur Erdian saat persidangan ketika ditanya jaksa mengenai jabatannya, ia menjelaskan menjadi PPTK setelah penetapan Vendor selesai dan Jaringan Internet telah digunakan, ketika itu Nur Erdian masih menjadi staf pada BPKPAD dan kemudian menjabat sebagai Kasubag Umum Kepegawaian di Kominfo.

 

Karena itu, Penasehat Hukum mempertanyakan hubungan langsung antara uang yang diterima dengan kewenangan Nur Erdian dalam menentukan PT Whiz Digital Berjaya sebagai penyedia.

 

Keterangan Ahli hukum Edi Yunara Kembali Disorot,

Pembelaan tersebut juga dikaitkan dengan keterangan ahli hukum pidana Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum., dalam sidang sebelumnya.

 

Edi Yunara menerangkan bahwa tidak setiap pemberian uang kepada ASN otomatis merupakan suap. Menurut ahli, harus dibuktikan hubungan antara pemberian tersebut dengan jabatan dan kewenangan penerima serta tujuan pemberiannya.

 

Keterangan itu menjadi salah satu pijakan PH untuk mempersoalkan apakah uang Rp25 juta yang oleh jaksa dikonstruksikan sebagai bagian dari success fee benar-benar mempunyai hubungan dengan kewenangan Nur Erdian dalam pengadaan.

 

Penasehat Hukum juga menilai perkara tertangkap tangan tidak cukup dilihat semata-mata dari keberadaan uang.

Tujuan pemberian dan kaitannya dengan jabatan tetap harus dibuktikan melalui keseluruhan alat bukti.

 

“Kalau Belum Digunakan, Di Mana Pidananya”jelasnya.

 

Tim Penasehat Hukum bahkan membawa persoalan tersebut ke titik yang lebih mendasar.

 

Menurut mereka, apabila uang Rp175 juta benar merupakan maintenance cost, maka penggunaan dan pertanggungjawabannya seharusnya dilihat dalam rangkaian pelaksanaan kontrak. Mereka menilai proses tersebut belum berjalan sepenuhnya ketika penangkapan terjadi.

 

Pahala Sitorus juga berargumentasi bahwa jika yang terjadi sebenarnya adalah persoalan penggunaan uang perusahaan oleh pihak tertentu, persoalan tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

 

Menurut Penasehat Hukum, apabila perusahaan merasa dirugikan oleh penggunaan dana tersebut, mekanisme hukum terhadap pihak yang menggunakan atau mengelolanya menjadi persoalan tersendiri.

 

Majelis hakim M. Nazir bersama anggota majelis akan menilai hubungan antara uang, jabatan Nur Erdian, proses pengadaan, keterangan saksi ahli, dokumen kontrak, serta seluruh alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

 

Sebab dalam perkara pidana, pertanyaan terpenting bukan hanya “uang itu ada di tangan siapa, tetapi juga “untuk apa uang itu diberikan, apa kewenangan penerimanya, dan apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan benar-benar terbukti (Benny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *