RSUD Tengku Mansyur Bantah Tuduhan Pungli, Tegaskan Pembagian Jasa Sesuai Aturan

TANJUNG BALAI –Expostnews.id

Manajemen RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai membantah tegas tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap jasa pelayanan tenaga kesehatan sebagaimana disampaikan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh mekanisme pembagian jasa pelayanan BPJS maupun pengelolaan insentif pegawai telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur RSUD Tengku Mansyur, Dian Ramadha Sari, S.Kep., Ners., M.K.M., kepada awak media di lingkungan RSUD Tengku Mansyur, Rabu (6/8/2026).

Menurut Dian, informasi yang menyebut adanya pemotongan jasa pelayanan sebesar Rp1.500.000 terhadap sekitar 180 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode Januari hingga Februari 2026 tidak sesuai dengan fakta.

“Informasi tersebut tidak benar.

Seluruh kebijakan pembagian jasa pelayanan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada regulasi yang mengatur pengelolaan rumah sakit serta keuangan daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jasa pelayanan BPJS yang diterima RSUD Tengku Mansyur dibagikan kepada 530 petugas, terdiri dari 499 ASN yang meliputi tenaga kesehatan maupun non-tenaga kesehatan serta 31 pegawai kontrak BLUD.

Pembagian jasa pelayanan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pedoman teknis pembagian jasa pelayanan fasilitas kesehatan BPJS, serta Peraturan Wali Kota Tanjung Balai yang mengatur mekanisme pembagian insentif.

Dian menegaskan bahwa jasa pelayanan BPJS bukan merupakan gaji tetap, melainkan insentif berbasis kinerja yang besarannya dipengaruhi sejumlah indikator, seperti beban kerja, tingkat pelayanan medis, bobot tindakan, hingga kemampuan keuangan rumah sakit berdasarkan klaim BPJS yang diterima setiap bulan.

“Besaran jasa pelayanan memang dapat berubah setiap bulan.

Hal itu sangat bergantung pada volume pelayanan dan nilai klaim BPJS yang diterima rumah sakit, bukan karena adanya pemotongan sepihak oleh pimpinan,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya perlakuan berbeda terhadap profesi tertentu, termasuk bidan maupun perawat.

Menurutnya, seluruh tenaga medis, paramedis, tenaga administrasi, hingga tenaga teknis memperoleh pembagian jasa pelayanan secara proporsional sesuai tanggung jawab, jenis pekerjaan, dan indikator yang telah ditetapkan.

“Perbedaan nominal bukan karena diskriminasi, tetapi disesuaikan dengan bobot pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing profesi,” ujarnya.

Menanggapi isu dugaan pemotongan uang makan sebesar 20 persen, Dian kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan, apabila yang dimaksud adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maka besaran pembayaran telah diatur melalui kebijakan pemerintah daerah sehingga pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan melakukan pemotongan di luar ketentuan tersebut.

Sementara terkait pembayaran uang jaga malam yang saat ini belum direalisasikan, pihak rumah sakit menyatakan kebijakan tersebut menyesuaikan ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.

Menurut Dian, regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyesuaian mekanisme pembayaran lembur maupun jasa tambahan bagi petugas sehingga pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan administrasi keuangan negara.

Di sisi lain, Direktur RSUD Tengku Mansyur mengakui bahwa jasa pelayanan umum yang belum dibayarkan sejak tahun 2024 memang masih dalam proses penyelesaian.

Ia mengatakan proses pencairan membutuhkan waktu karena rumah sakit harus melakukan verifikasi ulang terhadap data pegawai selama dua tahun terakhir, termasuk menghitung kembali hak masing-masing penerima sesuai formula yang berlaku.

“Data petugas harus diverifikasi satu per satu agar pembayaran dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Saat ini proses tersebut sedang berjalan,” ungkapnya.

Manajemen RSUD Tengku Mansyur berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap persoalan yang berkembang.

Pihak rumah sakit juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat maupun aparat berwenang sepanjang dilakukan secara objektif dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan klarifikasi tersebut, RSUD Tengku Mansyur menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola pelayanan kesehatan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang kesehatan.

Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *