TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENEBANGAN KAYU DI KAWASAN  AGROPOLITAN SIOSAR MENYERAHKAN DIRI, KEJAKSAAN NEGERI KARO LAKUKAN  PENAHANAN

Kabanjahe, 30 Juli 2026.Expostnews.id

 

.Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah

melakukan penahanan terhadap HHM (31 TH), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana

korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten

Karo Tahun 2022 s.d. 2024.

 

Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri

Karo pada Kamis, 30 Juli 2026.

 

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-

02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 30 Juli

2026 sampai dengan 18 Agustus 2026.

 

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi

penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya

telah diproses hingga persidangan, di mana Terdakwa K (59 TH), selaku Kepala Balai Pengelolaan

Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.

 

Kasus Posisi :

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM (31 TH) mengajukan permohonan

akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan

Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di

Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.

 

Meskipun Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada

Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan

tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan.

 

Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu

pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo.

 

Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga

dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik

Pemerintah Kabupaten Karo. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian

 

 

 

Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara

sebesar Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu

delapan ratus lima belas rupiah).

 

Atas perbuatannya, tersangka HHM (31 TH) disangkakan melanggar:

Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor

20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana.

Setelah menyerahkan diri, penyidik segera melakukan pemeriksaan dan selanjutnya melakukan

penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka

melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

 

Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan penanganan perkara ini secara

profesional, independen, dan akuntabel serta menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti

diduga turut bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini merupakan

wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa

keadilan, serta perlindungan terhadap keuangan negara.

BT

 

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *