Tebingtinggi,Expostnews.id
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Deni Saragih, menegaskan bahwa pergantian sejumlah kepala sekolah di kota Tebingtinggi tidak ada kaitan nya dengan program revitalisasi pembangunan gedung sekolah yang saat ini sedang dikerjakan di berbagai sekolah.
Menurut Deni Saragih pergantian kepala sekolah merupakan bagian dari penyegaran dalam struktur organisasi dan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada hubungan nya dengan revitalisasi sekolah,” tegas Deni Saragih kepada wartawan,pada hari Senin (21/9/2026) di ruangan tamu Dinas Pendidikan kota Tebingtinggi.
Selanjutnya Kadis menjelaskan, kepala sekolah itu pada dasarnya merupakan guru yang mendapat penugasan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Ketentuannya diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, bahwa kepala sekolah adalah penugasan bagi seorang guru. Jabatan dasarnya tetap sebagai guru,” jelas Kadis.
Senada dengan ungkapan Deni Saragih,salah seorang pemerhati pendidikan kota Tebingtinggi bernama Ridwan Siahaan,beliau mengatakan,bahwa status kepala sekolah itu sebagai guru yang mendapat penugasan memungkinkan terjadinya pergantian sebagai bagian dari penyegaran dalam organisasi.
“Pergantian merupakan konsekuensi logis dalam roda organisasi dan itu merupakan kewenangan serta hak prerogatif pimpinan,” ujarnya Ridwan Siahaan.
Ridwan juga merujuk pada Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Sekolah Dasar Nomor 1058/C3/KPA/I/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan dan Laporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026.
Menurutnya, dalam aturan tersebut kepala sekolah selaku penanggung jawab memiliki sejumlah tugas, di antaranya menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), mengkoordinasikan tugas-tugas P2SP, serta mengontrol dan memastikan pelaksanaan bantuan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.
“Bahkan dalam aturan ini disebutkan, apabila terjadi pergantian penanggung jawab, maka penanggung jawab sebelumnya harus menyelesaikan laporan pekerjaan dan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu penugasannya. Selanjutnya, laporan tersebut diserahkan kepada penanggung jawab pengganti,” tegas Ridwan Siahaan.
Sementara itu Praktisi Hukum Ir Pahala Sitorus SH MH MM menambahkan, kalau kita berbicara aturan tunggal walikota itu mempunyai kewenangan absolut untuk mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah sesuai dengan aturan undang undang sebagai walikota memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat itulah kewenangan absolut,tidak boleh memberhentikan seseorang karena kebencian atau karena tidak suka.
Seseorang kepala sekolah itu bisa di copot apabila ada laporan atau keluhan dari para guru keluhan dari orang tua murid keluhan dari muridnya sendiri bahwa kepala sekolah itu sudah menyimpang dari tugasnya sebagai kepala sekolah dan laporan itu di tindak lanjuti inspektorat ternyata benar,kepala sekolah tersebut harus dicopot.
Menurut Pahala Sitorus SH MH MM apabila seorang kepala sekolah sudah menjabat lebih dari empat tahun walaupun memiliki prestasi,boleh diganti bukan di copot penyegaran dipindahkan ke sekolah lain tetap sebagai kepala sekolah.
Terkait dengan keluhan seorang kepala sekolah yang di copot,tetapi kepsek tersebut tidak tau kemana dirinya di tugaskan,menurut Pahala Sitorus SH MH MM bahwa hal itu bukan suatu alasan dia akan kembali ke kapal induk yaitu dinas pendidikan sebelum di tunjuk kembali ke sekolah mana dia bertugas.
Terkait dengan ada nya niat seorang kepala sekolah yang di copot ini akan mengadu kepada kementerian pendidikan di Jakarta,menurut Pahala Sitorus SH MH MM bahwa itu adalah hak hukum dirinya,jika dirinya merasa keberatan silahkan saja ke PTUN juga boleh dengan alasan bahwa dia merasa di berhentikan tanpa alasan yang jelas,nanti akan di uji untuk membatalkan SK pencopotan di PTUN,karena walikota itu adalah pejabat tata usaha negara.
Adanya indikasi pencopotan mereka kepala sekolah yang memiliki proyek tidak mau memberikan ke vendor,menurut Pahala Sitorus SH MH MM,hal itu harus di uji kebenarannya karena anggaran itu dari APBN kalau pun kepala sekolah itu di copot guru penggantinya kan bisa melanjutkannya.
Yang jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Muhammad Deni Saragih kepada beberapa Wartawan sudan menyatakan dengan tegas bahwa pencopotan para Kepala Sekolah itu tidak ada kaitannya dengan Revitalisasi Sekolah yang saat ini sedang di kerjakan “Ungkap Pahala Sitorus SH MH MM mengakhiri (Benny).













