Kabanjahe, 30 Juli 2026.Expostnews.id
.Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah
melakukan penahanan terhadap HHM (31 TH), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten
Karo Tahun 2022 s.d. 2024.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Karo pada Kamis, 30 Juli 2026.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-
02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 30 Juli
2026 sampai dengan 18 Agustus 2026.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi
penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya
telah diproses hingga persidangan, di mana Terdakwa K (59 TH), selaku Kepala Balai Pengelolaan
Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.
Kasus Posisi :
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM (31 TH) mengajukan permohonan
akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan
Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di
Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada
Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan
tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan.
Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu
pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga
dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik
Pemerintah Kabupaten Karo. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu
delapan ratus lima belas rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka HHM (31 TH) disangkakan melanggar:
Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab 
Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.
Setelah menyerahkan diri, penyidik segera melakukan pemeriksaan dan selanjutnya melakukan
penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka
melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan penanganan perkara ini secara
profesional, independen, dan akuntabel serta menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti
diduga turut bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini merupakan
wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa
keadilan, serta perlindungan terhadap keuangan negara.
BT
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARO













