Sabung Ayam Diduga Kembali Digelar di Kutalimbaru

DELI SERDANG —Expost news. Id

 

Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik.

.

Arena yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pria berinisial “Edy” dikabarkan tengah mempersiapkan kegiatan berskala besar yang direncanakan berlangsung pada 14 Mei 2026.

 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, lokasi perjudian tersebut diduga berada di kawasan Pasar 4 dan berpindah ke area perkebunan warga untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum. Kabar mengenai rencana kegiatan itu disebut telah tersebar luas di kalangan pemain dan petaruh dari sejumlah daerah.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru.

 

Sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah melakukan penindakan dan penutupan lokasi.

 

Namun, munculnya kembali dugaan aktivitas perjudian memicu kritik masyarakat yang meminta aparat bertindak lebih tegas dan transparan.

 

Warga menilai, apabila kegiatan tersebut benar-benar berlangsung tanpa penindakan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat semakin menurun.

 

Perjudian sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP.

 

Penyelenggara perjudian dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat juga mendesak jajaran kepolisian di tingkat lebih tinggi untuk turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *