Tebingtinggi,Expostnews.id
Praktisi Hukum Ir Pahala Sitorus SH MH MM memberikan penguatan sekaligus pencerahan tentang hukum kepada Kepala bidang hukum Pemko Tebingtinggi dan jajaran nya,pada hari Jumat (18/9/2026) di Aula ruang Dahlia lantai tiga Balaikota Jalan Sutomo kota Tebingtinggi.
Acara ini di hadiri Kepala bagian hukum sekretariat Pemko Tebingtinggi M Ilham SH dan jajarannya, dengan tekun dan penuh semangat mendengar pencerahan penguatan terkait dengan aturan hukum di dalam melaksanakan tugas nya sebagai ASN pemko Tebingtinggi.
M Ilham SH selaku
Kepala Bagian Hukum sekretariat Pemko Tebingtinggi,ketika di konfirmasi Media mengatakan bahwa hari ini adalah pendalaman atau penguatan terhadap peran tugas dan fungsi pada bagian hukum dalam menjawab berbagai persoalan dan dalam rangka peningkatan bidang hukum dan pelayanan publik tentunya.
Menurut M Ilham SH bahwa peserta acara ini adalah semua staf dari bagian hukum sekretariat Pemko Tebingtinggi,semua kami sangat merespon dengan baik atas artikulasi paparan yang di sampaikan oleh Pahala Sitorus SH MH MM yang mengarah kepada substansi hukum terkait dengan tugas tugas kami sebagai abdi negara.
Kami berharap melalui acara ini bisa meningkatkan kompetensi dari seluruh SDM dari bagian hukum”ujar Kabag hukum.
Praktisi hukum Ir Pahala Sitorus SH MH MM kepada Media mengatakan bahwa kehadirannya di aula ruang Dahlia lantai tiga ini adalah memberi penguatan terhadap fungsi peran tugas dari bagian hukum sekretariat daerah kota Tebingtinggi supaya seluruh jajaran yang ada di bagian hukum ini dapat menyikapi dan bertugas secara maksimal dengan kondisi kota Tebingtinggi yang terkini,karena masih banyak aturan aturan dan peraturan yang digunakan oleh jajaran pemerintah kota ini menggunakan aturan yang sudah lama yang saat ini tidak lagi sesuai dengan kondisi yang di butuhkan.
Selanjutnya Pahala Sitorus SH MH MM memberi contoh,menurut nya pada saat ini sedang ada dipermasalahkan terkait dengan peraturan walikota nomor 16 tahun 2019 tentang tatacara atau syarat syarat pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan,di dalam persyaratan itu diharapkan ada revisi yang isi nya sesuai dengan kebutuhan saat ini, antara lain syarat menjadi Kepling itu di buat peraturannya ada tenggang waktu di berikan kepada masyarakat untuk masa sanggah,jadi kalau Kepling itu sudah di terima oleh panitia musyawarah dan di umumkan di masyarakat lingkungan ,masyarakat di beri waktu nya untuk menyangga bahwa calon ini memenuhi syarat atau tidak,tetapi harus ada bukti data dukungan yang juga di awasi oleh pengawas pemilihan.yang menegur jika ada kesalahan.
Produk pemilihan Kepling itu tidak di permasalahkan lagi nanti,karena peraturan walikota yang baru nanti nya mengatur terkait dengan pemilihan Kepling sudah peraturan yang di butuhkan oleh masyarakat saat ini,
Menurut Pahala Sitorus SH MH MM,menambahkan bahwa acara hari ini juga membahas tentang rencana revisi peraturan daerah tentang tata ruang dan wilayah yang khususnya terkait dengan perlindungan lahan pertanian sehingga lahan pertanian yang sudah masuk dalam perhitungan perda itu tidak lagi dengan mudah di konversi oleh orang orang yang melanggar aturan.
Begitu juga terkait dengan advokasi hukum oleh bagian hukum di tengah tengah masyarakat khusus nya ASN pemko Tebingtinggi,ketika ada problematika yang mereka hadapi,mereka bisa datang ke bagian hukum ini untuk konsultasi permasalahan yang di hadapi,salah satu contoh apabila seorang kepala lingkungan memiliki jabatan rangkap Kepling dan guru,untuk menyikapi seperti ini mereka bidang hukum ini sudah bisa menyikapi nya”ujar Pahala Sitorus.
Tentang respon dari pihak peserta bidang hukum terkait acara ini, Pahala Sitorus SH MH MM bahwa respon dari para peserta ini sangat baik sesuai dengan kondisi wajah mereka sungguh ceria dan saling komunikasi dua arah dan masing masing memberikan tanggapan yang sangat positif dan mereka menginginkan agar waktunya di perpanjang.
“Saya berharap melalui acara ini dan mulai hari ini tingkatkanlah kwalitas kerja sehingga masyarakat dapat merasa puas dengan layanan pemerintah ini”ungkap Pahala Sitorus SH MH MM mengakhiri (Benny).













