Polri  

Polres Siantar Sita 1,1 Kilogram Sabu dalam Ops Antik Toba

PEMATANGSIANTAR –

Polres Pematangsiantar memaparkan hasil akhir pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dalam konferensi pers yang digelar di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026) pagi.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat sekaligus penegasan komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH., MH., didampingi Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., Kasi Propam AKP Hendrik P. Bangun, SH., serta Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi.

Turut hadir jajaran Satresnarkoba dan Sie Humas Polres Pematangsiantar.

Dalam kegiatan tersebut, para tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus turut dihadirkan di hadapan awak media.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik terkait capaian Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Wakapolres Kompol Budiono Saputro mengungkapkan bahwa selama operasi berlangsung, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika.

Seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil dicapai secara maksimal.

“Target Operasi orang sebanyak tujuh target berhasil diungkap 100 persen.

Target Operasi lokasi sebanyak tujuh target juga berhasil diungkap 100 persen.

Selain itu, petugas berhasil mengungkap empat kasus narkotika di luar target operasi atau non TO,” ungkapnya.

Dari 18 kasus yang berhasil diungkap tersebut, sebanyak 29 tersangka diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka diduga memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna, pengedar hingga pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Keberhasilan operasi juga ditunjukkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita.

Polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.143,05 gram, 17 butir ekstasi, ganja seberat 7.092,87 gram, serta dua unit vape yang mengandung zat Etomidate.

Menurut estimasi kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 27.010 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Rinciannya, sabu diperkirakan dapat menyelamatkan 5.715 jiwa, ekstasi 17 jiwa, dan ganja sekitar 21.278 jiwa.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara berkelanjutan.

Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Kompol Budiono menegaskan bahwa terhadap seluruh tersangka telah diterapkan pasal-pasal sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika.

Proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar peredaran narkotika dapat dicegah dan diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, Satresnarkoba akan terus meningkatkan langkah-langkah penindakan terhadap para bandar, pengedar, maupun pelaku penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat.

Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Selain penegakan hukum, Polres Pematangsiantar juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat.

Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya narkoba serta mencegah munculnya pengguna baru.

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kota Pematangsiantar dapat terbebas dari ancaman peredaran gelap narkoba yang selama ini menjadi musuh bersama.

BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *