Tebingtinggi – Expistnews. Id
Ketua LSM Benteng Independen Nusantara (BIN) Sumatera Utara, AM Rambe, mendesak Polda Sumatera Utara agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam kunjungan kerja DPRD Kota Tebingtinggi ke Manado pada tahun 2015 yang dikenal publik dengan istilah “Manado Gate”.
Desakan tersebut disampaikan AM Rambe kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers di Kota Medan, Kamis (14/5/2026).
Dalam keterangannya, ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu mengendap tanpa kepastian hukum.
Menurut AM Rambe, kasus tersebut menyangkut dugaan penggunaan fasilitas negara yang dinilai tidak sesuai aturan serta berpotensi merugikan keuangan daerah apabila benar terbukti terjadi pelanggaran administrasi maupun pidana.
“Penanganan kasus ini harus transparan dan profesional.
Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap laporan yang sudah lama bergulir,” ujar AM Rambe.
Kasus “Manado Gate” sendiri sempat mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pengurus Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bersama seorang anggota DPRD Kota Tebingtinggi dalam perjalanan ke Manado menggunakan SPPD dari Sekretariat DPRD Kota Tebingtinggi.
Berdasarkan informasi yang beredar saat itu, pihak-pihak yang ikut dalam perjalanan tersebut diduga menggunakan fasilitas perjalanan dinas dengan mengatasnamakan kegiatan kedewanan.
Dugaan itu kemudian menuai sorotan masyarakat karena dinilai menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya dipergunakan secara akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan awal laporan diketahui sempat dilakukan oleh Polres Tebingtinggi sebelum akhirnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.
Namun hingga beberapa tahun berjalan, perkembangan kasus tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas kepada publik. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
AM Rambe menilai, apabila dugaan penyalahgunaan fasilitas negara itu benar terjadi, maka hal tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang serius.
“Jangan sampai persoalan ini hilang begitu saja tanpa kejelasan.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya karena ini menyangkut uang negara dan integritas lembaga publik,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum membuka secara terang perkembangan proses penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, BIN Sumut mendorong seluruh pihak yang pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan dalam perkara tersebut agar bersikap kooperatif demi membantu proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.
AM Rambe menambahkan, penuntasan kasus lama yang sempat menjadi perhatian publik penting dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun lembaga legislatif.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Semua laporan masyarakat harus ditangani secara serius, profesional, dan terbuka,” pungkasnya.
(Benny)













