Medan -Expostnews. Id
Abaikan Undangan Resmi Lurah, Pabrik Roti Cinta Damai Helvetia Diduga Ilegal dan Cemari Lingkungan.
Pemilik sekaligus pengelola pabrik roti di Jalan Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, diduga tidak menghargai Pemerintah Kelurahan Cinta Damai. Undangan klarifikasi resmi terkait legalitas dan dugaan pencemaran lingkungan diabaikan.
Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan, Rudi Hutagaol, menyatakan kekecewaannya. Sebelumnya, pihak pabrik berjanji melalui kuasa hukum akan menunjukkan seluruh dokumen perizinan jika ada undangan resmi dari kelurahan. Faktanya, saat undangan resmi dikirim, pihak pabrik mangkir.
Pabrik roti tanpa plang nama itu sebelumnya ditemukan membuang limbah produksi langsung ke saluran drainase warga. Tim wartawan mendapati parit dipenuhi cairan kental berwarna kuning kecokelatan dan berbuih.
Saat dikonfirmasi, penasehat hukum pabrik bersikukuh bahwa seluruh izin lengkap, namun menolak memperlihatkan kepada wartawan. Ia meminta surat resmi dari kelurahan sebagai syarat. Ironisnya, setelah surat resmi bernomor 005/0136 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani Lurah Cinta Damai, Syena C.S. Siregar, S.Sos., M.SP dilayangkan, pihak pabrik justru tidak hadir.
Undangan menjadwalkan pertemuan antara DPD MOSI Medan dan pihak pabrik pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 13.00 WIB di Aula Kantor Lurah Cinta Damai. Hingga pukul 15.00 WIB, perwakilan pabrik tak kunjung datang. Upaya kelurahan menghubungi pihak pabrik tidak direspons.
Melalui Kepala Lingkungan setempat, Sitepu, pihak kelurahan menyampaikan kekecewaan atas sikap pengelola pabrik yang melecehkan surat panggilan resmi pemerintah.
Kekecewaan bertambah karena saat jadwal mediasi, Lurah Cinta Damai tidak berada di tempat dengan alasan mengikuti zoom meeting di luar kantor.
“Kami sangat menyayangkan gagalnya pertemuan ini. Undangan resmi sudah dibuat, tapi pabrik tidak hadir dan Ibu Lurah juga tidak ada. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penanganan persoalan,” tegas Rudi Hutagaol.
Menurut Rudi, persoalan ini bukan sepele. Ada dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan yang meresahkan warga.
DPD MOSI Kota Medan memastikan akan melayangkan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar turun langsung memeriksa legalitas, pengelolaan limbah, dan dampak operasional pabrik terhadap masyarakat.
“Kami minta DLH Medan segera sidak. Jangan ada pembiaran. Ini menyangkut ketertiban administrasi dan kesehatan lingkungan warga,” pungkasnya.
DPD MOSI berharap Pemko Medan dan instansi terkait bersikap profesional dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius. Jika terbukti melanggar, pabrik roti tersebut harus ditindak tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan Perda Kota Medan tentang Izin Usaha.













