Deli Serdang — Expostnews. Id
Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi perhatian publik di wilayah Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung secara rutin dan menarik keramaian, khususnya pada akhir pekan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut disebut-sebut telah beroperasi dalam kurun waktu tertentu.
Aktivitasnya bahkan disebut meningkat pada hari Sabtu dan Minggu, dengan kehadiran pengunjung dari berbagai daerah.
“Kalau akhir pekan itu ramai, banyak yang datang.
Kami sebagai warga merasa terganggu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, keramaian yang terjadi di lokasi tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dikhawatirkan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seperti diketahui, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang melarang dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
Konfirmasi Aparat
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan informasi, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak Kepolisian Sektor Kutalimbaru terkait informasi tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kutalimbaru belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Publik Menunggu Tindakan
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Warga menilai pentingnya tindakan cepat dan transparan guna memastikan situasi tetap kondusif serta menghindari berkembangnya praktik yang melanggar hukum.
Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
BT













