Dugaan Pajak 3 Miliar Mengendap, Rumah Makan Padang Disorot

Balikpapan. Expostnews. Id

Praktik kepatuhan pajak kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan sebuah rumah makan Padang bernama “Upik” tidak menyetorkan pajak penjualan yang dipungut dari konsumen. Informasi yang beredar menyebutkan, nilai pajak yang diduga tidak disetorkan tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Dugaan ini memantik perhatian publik karena setiap transaksi pembelian disebut telah dibebankan pajak kepada pelanggan.
Berdasarkan penelusuran awal, pelanggan yang makan di tempat tersebut mengaku selalu dikenakan komponen pajak dalam struk pembayaran.

Namun, muncul kecurigaan bahwa pungutan tersebut tidak sepenuhnya disetorkan kepada pemerintah daerah melalui dinas pendapatan (Dispenda). Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dugaan ini telah berlangsung cukup lama.

“Setiap konsumen bayar pajak, tapi ada indikasi tidak masuk ke kas daerah. Nilainya tidak kecil,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola rumah makan maupun otoritas terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Secara hukum, apabila terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur kewajiban wajib pajak dalam menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak. Selain itu, pelanggaran juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait pajak daerah.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen wajib menyetorkannya ke kas negara atau daerah. Jika tidak dilaksanakan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, bunga, hingga pidana.

Ancaman pidana bahkan dapat berupa kurungan penjara dan denda yang besarnya mencapai beberapa kali lipat dari pajak yang tidak disetorkan.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini benar, maka perlu dilakukan audit menyeluruh oleh instansi berwenang. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan tetap terjaga.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana jika ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispenda diharapkan segera melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *