HUMBAHAS – Expostnews id
Direktur RSUD doloksanggul kab. Humbahas Dr. Tiar lusiana sihombing menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan di Hotel martin anungrah pada hari selasa tgl 18 maret 2025
Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan
Penandatanganan Kerjasama ini dihadiri kejari Humbahas Noordien Kusumanegara, didampingi kasih intel van barata semenguk dan kasih pidum Jhon M Purba dan kasih lainya
Dirut RSUD doloksanggul Dr. Tiar lusiana sihombing menyampaikan
terimakasih banyak Kepada Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH dan jajarannya atas Perjanjian Kerjasama ini.
Dengan Pendampingan dari Kejaksaan Negeri RSUD doloksanggul kab Humbahas dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kedepannya.
Kami juga menyadari ketidakmampuan kami dalam hal-hal tertentu, yang kami pikir sudah baik dan ternyata masih ada kekurangannya. Oleh karena itu MoU ini merupakan kerjasama dan tidak berlebihan ini merupakan bimbingan bagi OPD terkait dalam bidang hukum.
Sementara itu, Kajari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kepercayaan RSUD doloksanggul kab Humbang Hasundutan yang menggandeng Kejaksaan dengan Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara’.
Visi dan Misi Kejaksaan di dalam penegakan hukum adalah upaya pencegahan baik karena di Kejaksaan ada seksi yang membidangi yaitu Kaseksi Datun dan Kaseksi tel. Di seksi Datun ada namanya pendampingan hukum dan seksi Intel dengan pengawalan dan pengamanan.
Dijelaskan juga, bahwa MoU bisa dilaksanakan setelah Kejaksaan melakukan telaah melalui Kasi Datun bekerjasama dengan bidang lain maka kita bisa bersepakat untuk MoU dalam Perdata dan Tata Usaha Negara. Panuturi silaban