Berita  

Paisal Kepala Loundri RSUD Cut Meutia Sebut “Wartawan Anjing”, Rimung Buloh Tidak Terima, Akan Laporkan ke Jalur Hukum dan Kepegawaian

Aceh Utara Expostnews. Id

Perselisihan mencuat antara Kepala Bagian Loundri RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Paisal yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan wartawan Rimung Buloh, Rabu malam (23/6/2026). Peristiwa bermula dari keluhan tidak tersedianya seprai bagi pasien yang sudah berlangsung selama tiga malam, hingga memuncak dengan ucapan kasar dan menantang yang disampaikan melalui media sosial.

Wartawan Rimung Buloh menyampaikan bahwa dua malam sebelumnya ia sudah menegur petugas di ruang perawatan terkait kondisi tersebut. “Sudah tiga malam pasien tidak mendapatkan seprai yang layak, maka saya tegur agar segera diperbaiki demi kenyamanan dan kebersihan pasien,” ujarnya.

wartawan berhak memantau hal tersebut, Rimung Buloh menegaskan bahwa hal itu adalah hak dan kewajiban profesi. “Wartawan memiliki hak sekaligus tugas untuk mengawasi kinerja instansi publik, termasuk rumah sakit, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6 dan Pasal 7, yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketersediaan fasilitas dasar seperti seprai adalah hak setiap pasien yang dibiayai melalui dana publik maupun BPJS Kesehatan, sehingga terbuka untuk diawasi dan diketahui oleh masyarakat. “Bukan urusan pribadi, tapi ini hak publik. Wartawan berperan sebagai jembatan informasi dan pengawas sosial agar layanan publik berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Rimung Buloh, ucapan-ucapan kasar itu disampaikan Paisal melalui kolom komentar unggahan di akun TikTok miliknya. Komentar-komentar itu dikirim dari akun bernama Panser Panser yang diklaim dimiliki oleh Paisal selaku Kepala Loundri.

Berikut rangkaian ucapan yang dituliskan dalam kolom komentar, beserta terjemahannya:

1-wartawan ase buloh” → Artinya: “Wartawan anjing”

2-ase buloh” → Artinya: “Anjing”

3-neu lake pinjam spre bak jih siat bek hn pue urusan pih” → Artinya: “Kalau mau pinjam seprai, minta saja padanya, bukan urusanmu”

4-kaba lekah siat spre kajok keu pasien, ka hn pue cap le” → Artinya: “Kamu bawa aja seprai kasih untuk pasien kau gakda urusan laen”

5-yujak bak long keuno bak singa buloh” → Artinya: “Ingin melawan, hadapi saja aku Singa”

6-long singa buloh mnyokah rimueng buloh” → Artinya: “Aku ini Singa, jauh lebih kuat daripada Rimung Buloh”

7-gadoh kamita peng sabe bak gob, biet lage asei man saboh pokoi ma keuh lage ase” → Artinya: Sibuk kau carik uang sama orang lain, perbuatan kau seperti anjing satu pukik mak kau benar benar kau seperti anjing”

Sebagai PNS, ucapan dan sikap Paisal jelas melanggar peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 69 mewajibkan setiap PNS menjaga sikap dan perilaku, dilarang mengucapkan kata-kata kotor, kasar, menghina, atau merendahkan orang lain, baik secara langsung maupun di media sosial.

Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menetapkan ucapan makian dan pelanggaran norma kesopanan sebagai pelanggaran disiplin yang dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan.

Menyikapi perlakuan tersebut, Rimung Buloh menyatakan tidak menerima pencemaran nama baik dan perundungan yang dilakukan secara terbuka. Ia bertegas akan membawa kasus ini ke dua jalur sekaligus:

Jalur hukum pidana dan perdata untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencemaran nama baik yang disebarkan di ruang publik.

Jalur kepegawaian agar pihak manajemen RSUD dan Badan Kepegawaian Daerah Aceh Utara menindak tegas sesuai aturan kedinasan.

Saya tidak akan mundur. Jika tidak ada tanggapan dan perbaikan yang nyata, kasus ini akan saya lanjutkan sampai selesai demi keadilan dan hak masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, ia juga meminta perhatian BPJS Kesehatan d

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *