Tebingtinggi,Expostnews.id
Praktisi Hukum Ir Pahala Sitorus SH MH MM meminta kepada Kapolres Tebingtinggi tuntaskan kasus begal dan seorang penadah dari Aceh Tenggara yang sudah di lepas di haruskan wajib lapor ke polres Tebingtinggi.
Ir Pahala Sitorus SH MH MM ketika di konfirmasi Media di kantor hukum Tensen Law Firm Jalan Prof HM Yamin Simpang Kampung Keling Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi,pada hari Rabu (7/10/2026).
Pahala Sitorus mengatakan bahwa sore hari ini ada seorang anak yang masih duduk di bangku SMP IV Tebingtinggi kelas IX bernama Badi April Riandi (14) ,dia hadir di sini menceritakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 oktober2026 yang lalu sekira pukul 16.00 Wib dia mengalami korban begal di seputaran jalan Teuku Imam Bonjol.
Kejadian ini berawal di saat si Badi berangkat dari Ramayana hendak menuju pulang ke rumah nya di jalan Ahmad Bilal,namun di perjalanan tepat nya di samping Pengadilan Agama ada pelaku begal yang merampok kendaraan sepeda motor merek Vario milik si Badi beserta satu unit hand phone dan jam tangan langsung dibawa kabur oleh si pembegal sebanyak tiga orang.
Selanjutnya Pahala Sitorus menambahkan bahwa di sepeda motor itu ada Jaringan Pengaman Sosial (JPS), ketika di Badi minta tolong kepada warga sekitar kejadian dan langsung dibawa ke Kantor polisi Tebingtinggi sekaligus membuat laporan polisi bahwa dirinya adalah korban begal ,dari JPS sepeda motor tersebut pihak polisi dapat mendeteksi bahwa sepeda motor tersebut berada di Aceh Tenggara sehingga pada hari itu juga si Badi dengan pihak polres Tebingtinggi berangkat menuju Aceh Tenggara dan berhasil menemukan sepeda motor nya di tempat seorang penadah dan pada hari itu juga sepeda motor merek Vario dan si penadah langsung di boyong ke polres Tebingtinggi.
Pada hari Minggu atau malam Senin sekira pukul 22.00 wib tibalah mereka di polres Tebingtinggi dari Aceh Tenggara dan langsung di lakukan pemeriksaan kepada penadah karena pelaku begalnya belum di temukan sampai hari ini.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 kemarin,orang tua si Badi mendatangi Polres Tebingtinggi untuk mempertanyakan bagai mana tindak lanjut atau proses dari peristiwa begal itu,ternyata orang tua si Badi terkejut melihat bahwa pelaku penadah sepeda motor tersebut sudah di keluarkan dari polres Tebingtinggi atas jaminan keluarganya dengan catatan wajib lapor,tetapi hal ini menimbulkan ke kecewa an bagi orang tua si Badi karena menjadi tanda tanya mengapa penadah itu tiba tiba bisa di lepas.
“Saya sampaikan pelaku penadah tindak pidana itu menurut KUHP yang baru di sangkakan dengan pasal 591 itu ancamannya 4 tahun dapat di jamin keluarga nya dan di keluarkan dari tahanan ,namun kita meminta kepada pihak polres Tebingtinggi agar supaya tetap melanjutkan perkara ini,agar segera terungkap siapa pelaku begal ini dan tidak ada lagi begal begal yang jahat dapat merugikan masyarakat kota Tebingtinggi ini,Saya meminta kepada Kapolres Tebingtinggi yang baru Bapak Ambarita ,bagaimana dengan ke hadiran Bapak di kota Tebingtinggi ini supaya dapat meningkatkan rasa aman bagi seluruh masyarakat kota Tebingtinggi tidak ada lagi begal,tidak ada lagi pencurian dan tidak ada lagi tindak kekerasan”ujar nya.
“Saya yakin bahwa Bapak Ambarita ini selaku Kapolres Tebingtinggi yang baru dengan berbagai pengalamannya akan bisa menciptakan suasana kondusif dan aman,saya selaku masyarakat kota Tebingtinggi yang juga sebagai penegak hukum memohon kepada Kapolres supaya serius mengungkap kasus begal ini agar tidak ada lagi begal begal yang lain beroperasi di kota Tebingtinggi ini dan bila per lu begal itu dilakukan tindakan keras atau di tembak supaya ada efek jera dan pihak polri harus dengan ke seriusan untuk menangani perkara ini”ungkap nya.
“Saya berpesan kepada masyarakat kota Tebingtinggi terkhusus bagi para orang tua agar tidak semudah itu meminjamkan sepeda motor nya kepada anak nya yang masih usia muda karena di larang undang undang karena masih di bawah umur karena tidak memiliki surat izin mengemudi”tegas pahala mengakhiri (Benny).













