Tebingtinggi,Expostnews.id
Hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara akhirnya memvonis oknum berinisial NE
1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap jaringan Interne ,pada hari Rabu (21/10/2026)..
Hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa Heny Afrianti dari PT Whiz Digital dihukum satu tahun penjara dan denda Rp7 juta subsider 10 hari kurungan,Vonis keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Ir Pahala Sitorus SH MH MM selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan kepada Media,pada hari Kamis (22/10/2026) dikantor Tensen Law firm jalan Prof HM Yamin SH Kota Tebingtnggi, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan memang benar telah membacakan putusan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi yang mana didalam perkara itu ada dua orang yang menjadi terdakwa,jadi dalam kontruksi hukum itu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NE dengan pasal 606 ayat 2 Undang undang nomor satu tahun 2023 KUHP dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Majelis Hakim setelah melakukan musyawarah memutuskan dalam persidangan itu NE di vonis 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan,dari pihak swasta berinisial H yang di tuntut dengan pasal 605 undang undang nomor satu tahun 2023 di tuntut 1, 5 tahun di vonis satu tahun penjara potong masa tahanan.
Majelis hakim yang di ketua Muhammad Natsir telah membacakan seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hukum.
Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Medan, Media bertanya apakah Ir Pahala Sitorus SH MH MM selaku kuasa hukum dapat menerima putusan tersebut, Pahala Sitorus mengatakan, kami sebagai kuasa hukum dan pihak kejaksaan negeri Tebingtinggi sementara ini masih mengambil sikap berpikir pikir dan waktu nya hanya satu Minggu,setelah itu nanti ada satu sikap menerima atau mengajukan banding.
Terkait dengan hukuman satu setengah tahun itu,ada masyarakat yang berceloteh mengatakan hukuman itu terlalu tinggi , menurut Pahala Sitorus SH MH MM,majelis hakim didalam memutus satu perkara melalui berbagai pertimbangan
n,kami selaku kuasa hukum yang mendampingi terdakwa juga masih pikir pikir, kalau ada masyarakat itu mengatakan terlalu berat ya itu merupakan pendapat nya,karena menurut hakim terdakwa memang benar melanggar hukum tindak pidana korupsi kasus suap.dan hakim telah memutuskan dengan SE adil adil nya” ungkap Pahala Sitorus ( Benny).













