Polres Batu Bara Tangkap Pria 28 Tahun, 23 Butir Ekstasi Disita

BATU BARA —Expostnews.id

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial RS (28) yang diduga menguasai narkotika jenis pil ekstasi di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 01.55 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas selanjutnya mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Rahmat Safitra.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram.

 

Selain pil yang diduga ekstasi tersebut, petugas turut mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang, satu plastik klip transparan ukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Vivo..

 

Dalam keterangan kronologi penanganan perkara, tersangka disebut mengakui kepemilikan pil tersebut.

 

Barang itu diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan Peredaran

Penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara berencana melanjutkan proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengembangkan dugaan jaringan peredaran narkotika, serta menggelar perkara.

 

Barang bukti yang diduga narkotika tersebut juga direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.

 

Perkembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.

 

Dijerat Ketentuan Pidana Narkotika

Dalam data penanganan perkara, kasus ini dicantumkan dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penerapan pasal tersebut dan status hukum tersangka tetap perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Redaksi Indonesia-Monitoring.com akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan pengembangan dugaan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara.

Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *