Tebingtinggi,Expostnews.id
Rekomendasi DPRD kota Tebingtinggi terhadap LKPj wali kota tahun 2025 jadi sorotan Media, pasalnya, menurut laporan yang di terima oleh Media,pada hari Rabu (6/5/2026) dalam rekomedasi tertulis dan di tanda tangani ketua DPRD kota Tebingtinggi Sakti Khadafi Nasution, DPRD kota Tebingtinggi meminta Walikota mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi.
Permintaan Pencopotan Sekda kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik oleh DPRD kota Tebingtinggi kepada Wali kota tertuang pada pada poin ke 29.
Adapun alasan DPRD kota Tebingtinggi yang tertuang dalam point 29 meminta Sekda di copot karna banyaknya persoalan di setiap OPD.
Berikut isi poin 29 Rekomedasi DPRD Tebingtinggi: Bahwa kami juga menemukan lemahnya perencanaan pembangunan pada anggaran tahun 2025, Sekretaris Daerah sebagai koordinator seluruh OPD dan juga sebagai Ketua TAPD, serta Sekretaris Daerah merupakan ASN tertinggi di daerah yang bertugas dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan dinas/lembaga teknis, serta
melakukan pelayanan administratif.
Sekretaris Daerah bertanggung jawab atas roda pemerintahan, pembinaan PNS, dan evaluasi kebijakan daerah, mengingat banyaknya persoalan di setiap urusan OPD di lingkungan pemerintah kota Tebingtinggi.
Maka kami meminta kepada Wali Kota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik dan segera mengganti dengan pejabat yang lebih baik dan profesional, memiliki kredibilitas dan mengerti tata kelola pemerintahan yang baik, selanjutnya hasil evaluasi agar dapat diserahkan kepada DPRD Kota Tebingtinggi paling lambat 30 Hari kerja. (Benny).













