DLH Pringsewu Akui Belum Periksa Batching Plant

PRINGSEWU –Expostnews.id.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengakui tim pengawas belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas batching plant yang diduga mendukung proyek rekonstruksi dan peningkatan Jalan Bulukarto–Mataram, Kecamatan Gading Rejo.

 

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Pringsewu, Sigit, melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/11/2026), setelah redaksi menerbitkan pemberitaan mengenai aktivitas batching plant tersebut.

 

Dalam keterangannya, Sigit menyebut DLH telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu.

 

Namun, tim pengawas belum dapat melakukan pemeriksaan lapangan karena sedang menjalankan tugas pengawasan terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

“Terima kasih infonya. Kami sudah berkoordinasi dg dinas pupr pringsewu. Untuk tim pengawas memang belum turun kesana karena mereka sedang menjalankan tugas pengawasan ke beberapa sppg. Mungkin setelah itu, tim pengawas kami akan turun kesana. Tks,” tulis Sigit dalam pesan tersebut.

 

Pernyataan itu menunjukkan bahwa hingga 4 November 2026, pemeriksaan langsung oleh tim pengawas DLH terhadap lokasi batching plant yang menjadi sorotan belum dilaksanakan.

 

Sebelumnya, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala DLH dan Sekretaris DLH Kabupaten Pringsewu. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penjelasan substantif mengenai tindak lanjut pengawasan di lokasi.

 

Media ini juga menghubungi Sigit selaku pejabat yang membidangi penataan dan penaatan lingkungan. Pertanyaan yang disampaikan meliputi dokumen persetujuan lingkungan, pengendalian debu, pengelolaan material, potensi dampak terhadap Sungai Way Gatel Bulok, serta rencana pemeriksaan lapangan.

 

Setelah berita sebelumnya diterbitkan, Sekretaris DLH memberikan tanggapan singkat melalui WhatsApp.

 

“Iya om, pak kabidnya menginformasikan ke saya, bahwa sedang berkomunikasi dengan tim dinas PU,” demikian keterangannya.

 

Sementara itu, jawaban Sigit menyebutkan bahwa koordinasi dengan Dinas PUPR telah dilakukan, sedangkan pemeriksaan langsung oleh tim pengawas DLH masih belum terlaksana.

 

Aktivitas batching plant tersebut menjadi perhatian redaksi setelah dilakukan pemantauan dan dokumentasi di lokasi kegiatan.

 

Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat tumpukan material berupa batu dan pasir. Sebagian material tampak berada dalam kondisi terbuka, sementara sebagian lainnya ditutup menggunakan terpal.

 

Redaksi juga menerima informasi mengenai keluhan warga terkait debu yang beterbangan ketika aktivitas berlangsung. Lokasi kegiatan diinformasikan berada tidak jauh dari permukiman masyarakat dan Sungai Way Gatel Bulok.

 

Meski demikian, kondisi tersebut belum disertai hasil pemeriksaan resmi dari DLH yang dapat memastikan tingkat dampak lingkungan maupun pemenuhan kewajiban lingkungan oleh pengelola kegiatan.

 

Sejumlah hal masih memerlukan verifikasi, antara lain kesesuaian persetujuan lingkungan dengan kegiatan yang berlangsung, penerapan pengendalian debu, pengelolaan tumpukan material, serta langkah pencegahan terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak terhadap aliran sungai di sekitar lokasi.

 

Aktivitas batching plant tersebut diduga berkaitan dengan proyek rekonstruksi dan peningkatan Jalan Bulukarto–Mataram di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai anggaran sekitar Rp7,4 miliar.

 

Terkait kegiatan tersebut, redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan dari Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu mengenai hubungan operasional batching plant dengan pekerjaan proyek, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi.

 

Media ini juga masih meminta keterangan Kepala DLH Kabupaten Pringsewu mengenai alasan belum dilakukannya pemeriksaan langsung, perkembangan koordinasi dengan Dinas PUPR, serta kepastian rencana pengawasan lapangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan lapangan dan penjelasan resmi mengenai pemenuhan kewajiban lingkungan oleh pengelola batching plant belum diperoleh.

 

Tim Awak media akan terus mengupayakan konfirmasi kepada Kepala DLH, Sekretaris DLH, Sigit selaku pejabat terkait, Dinas PUPR, serta pihak kontraktor atau pengelola batching plant.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis:(Isk/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *