Dishub Kota Tebingtinggi Undang Advokat Pahala Sitorus SH MH MM Berdiskusi Masalah Hukum.

Tebingtnggi (Sumut) Expostnews. Id

Dalam rangka memperkuat pemahaman peraturan perundang undangan di berbagai unit, Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi sengaja mengundang seorang Advokat senior Ir Pahala Sitorus SH MH MM untuk berdiskusi bidang hukum bersama staf dan pegawai dinas perhubungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya masing masing.

Hal ini di sampaikan Drs Justin Bernat Hutapea selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi kepada Media setelah selesai diskusi pada hari Rabu (19/8/2026)di Aula Kantor Dishub kompleks perkantoran Bp7 Kota Tebingtinggi.

Kepada Media Drs Justin Bernat Hutapea mengatakan bahwa hari ini kami Dinas Perhubungan kota Tebingtinggi melakukan diskusi dengan mengundang Advokat Ir Pahala Sitorus SH MH MM,kami sengaja mengundang Pahala Sitorus karena kami sudah memahami kapasitas beliau sebagai advokat dan pakar hukum agar kami selaku pegawai Dinas perhubungan menjalankan tugas tidak melanggar hukum.

Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Pahala Sitorus SH MH MM atas segala bimbingannya dan pencerahan serta pengetahuan terkait dengan masalah hukum,terkait dengan tugas tugas kami misalnya bidang sarana dan prasarana,bagaimana kami di dalam bekerja terkait sarana dan prasarana tidak melanggar hukum begitu juga tentang perparkiran sesuai dengan aturan yang sudah di tetap kan”ujar Kadis.

Sementara itu Ir Pahala Sitorus SH MH MM saat di konfirmasi Media terkait dengan kehadirannya di Dinas Perhubungan,beliau mengatakan bahwa kehadirannya ke Dinas perhubungan ini adalah merupakan undangan resmi oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk bertemu dengan jajaran Dinas perhubungan dimana menghadapi kompleksitas tugas dinas perhubungan yang berdampingan dengan masalah hukum dan kehadiran nya ini adalah suatu bukti nyata rasa cintanya terhadap kota Tebingtinggi jadi bukan hanya sekedar cakap cakap saja tetapi harus disertai dengan perbuatan.

“Saya hadir disini di minta untuk memberikan pencerahan bagai mana setiap bidang itu tidak melanggar hukum apalagi melawan hukum,setiap kegiatan harus berpedoman kepada peraturan yang ada sehingga jelas rujukannya sebagai contoh terkait dengan UPTD parkir dan sarana prasarana dan setiap pekerja harus berdasarkan aturan sehingga tujuan dari pemerintah kota Tebingtinggi itu tercapai”ungkap Pahala tegas.

Pahala Sitorus berharap kepada Dinas Perhubungan agar bekal yang sudah disampaikan nya itu harus di maknai dan di laksanakan dengan baik agar tidak menjadi sia sia sehingga seluruh bidang dan unit dinas perhubungan terhindar dari pelanggaran hukum di kala melaksanakan tugasnya masing masing ( Benny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *