JAKARTA – Expostnews id.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengambil langkah baru dalam penanganan perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr terkait sengketa lahan milik H. Makawi.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (2/11/2026), Majelis Hakim memutuskan proses persidangan dimulai kembali dari awal setelah pihak penggugat menyerahkan bukti validitas alamat terbaru para tergugat.
Keputusan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan perkara sengketa lahan yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyerahan alamat baru diharapkan dapat mengatasi persoalan administrasi pemanggilan para pihak yang sebelumnya menjadi salah satu kendala dalam proses persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan mekanisme pemanggilan umum terhadap para tergugat melalui website resmi PN Jakarta Utara. Langkah ini ditempuh menyikapi belum hadirnya pihak tergugat dalam proses pemanggilan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan hakim di persidangan, pengumuman panggilan umum tersebut akan dilakukan sebanyak dua kali, dengan tenggang waktu masing-masing tiga minggu.
Penerapan mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pemanggilan secara terbuka sesuai ketentuan hukum acara perdata, sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan tanpa terus terkendala persoalan administrasi pemanggilan.
Pihak penggugat melalui tim kuasa hukum H. Makawi berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian perkara dan menghadirkan kepastian hukum atas sengketa lahan yang memiliki nilai komersial tersebut.
Dengan dimulainya kembali persidangan menggunakan alamat terbaru serta mekanisme panggilan umum, seluruh tahapan perkara diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepastian hukum menjadi harapan utama dalam perkara ini.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama terkait pelaksanaan panggilan umum dan kelanjutan pemeriksaan perkara di PN Jakarta Utara.
Asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memperoleh kesempatan membela kepentingannya tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Red













