JAKARTA —Expostnews.id
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tercatat dua kali tidak hadir memenuhi panggilan persidangan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yakni pada Rabu, 30 September 2026, dan Rabu, 7 Oktober 2026.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 19 Oktober 2026. H. Makawi meminta Majelis Hakim memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai hukum acara. Jika PT SMRA kembali tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan wajib hadir tanpa alasan yang sah, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan putusan verstek apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 125 ayat (1) HIR, yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat apabila Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sementara Pasal 126 HIR memberikan ruang pemanggilan kembali sebelum putusan dijatuhkan.
H. Makawi menegaskan, ketidakhadiran berulang tidak boleh membuat proses persidangan berlarut-larut. Namun, secara hukum, verstek juga tidak otomatis berarti SMRA dianggap menyetujui seluruh gugatan. Gugatan tetap harus dinilai Majelis Hakim berdasarkan hukum dan alat bukti, sedangkan Tergugat tetap memiliki upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika pada 19 Oktober kembali tidak hadir (PT Summarecon Agung TBK) tanpa alasan yang sah, kami meminta Majelis Hakim menegakkan hukum acara dan mengambil langkah hukum yang tersedia, termasuk menjatuhkan putusan verstek apabila persyaratannya telah terpenuhi,” ujar H. Makawi.
Kini perhatian tertuju pada sidang 19 Oktober: apakah PT SMRA akan hadir memenuhi panggilan pengadilan, atau kembali tidak hadir dan menghadapi konsekuensi hukum acara?













