Kesbangpol Sumut Terima Laporan LAKRI, Charles Bronson Siap Bersinergi

MEDAN — Expostnews. Id

 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Provinsi Sumatera Utara telah menerima laporan keberadaan Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP LAKRI) Sumatera Utara.

Penerimaan laporan tersebut tertuang dalam surat BAKESBANGPOL Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.7.22.1/030/BAKESBANGPOL/X/2026, tertanggal 1 Oktober 2026, dengan perihal Permohonan Pelaporan Keberadaan Ormas.

 

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPP LAKRI Sumatera Utara di Medan, sebagai tindak lanjut atas surat DPP LAKRI Sumut Nomor 001/DPP-LAKRI-SU/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 tentang permohonan perubahan pelaporan keberadaan organisasi masyarakat.

 

Dalam surat tersebut, BAKESBANGPOL Sumut menyatakan telah menerima penyampaian laporan keberadaan DPP LAKRI Sumatera Utara dengan alamat sekretariat di Jalan Bunga Ncole Raya Nomor 23, Lingkungan II, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

 

Susunan DPP LAKRI Sumut

 

Adapun susunan kepengurusan DPP LAKRI Sumatera Utara yang dilaporkan kepada BAKESBANGPOL Sumut

terdiri dari:

 

Pembina: Mikail T.

Parlindungan Purba, S.H.

 

Ketua: Charles Bronson Surbakti

 

Sekretaris: Yehezkiel Lokanantha

 

Wakil Sekretaris: Daniel Ginting, S.E.

 

Bendahara: Doanta Singarimbun

 

Direktur Intelijen & Investigasi: Bastian Tampubolon

 

Wakil Direktur Intelijen & Investigasi: Refi Kurniawan

 

Direktur Media & Informatika: Richard Fernando Tarigan, S.Kom.

 

Direktur Kebijakan Publik: Irena Sinaga

Direktur Hukum & Advokasi: Sri Rahayu Marta Heppy Tarigan, S.H.

 

Wakil Direktur Hukum & Advokasi: Aswin Pranata Surbakti, S.H.

 

Ketua DPP LAKRI Sumatera Utara, Charles Bronson Surbakti, menyambut baik diterimanya laporan keberadaan organisasi tersebut oleh BAKESBANGPOL Sumut.

 

Menurut Charles, langkah tersebut menjadi bagian penting bagi LAKRI Sumut untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah maupun berbagai elemen masyarakat di Sumatera Utara.

 

“DPP LAKRI Sumut sudah menerima surat dari Kesbangpol. Surat ini berkaitan dengan surat yang kita kirimkan pada 19 September 2026.

 

Isi surat yang kita terima menyatakan bahwa Kesbangpol Sumut sudah menerima keberadaan DPP LAKRI Sumut di Jalan Bunga Ncole Raya Nomor 23, Lingkungan II, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan,” ujar Charles.

 

Ia menegaskan, diterimanya laporan keberadaan tersebut akan menjadi langkah awal bagi LAKRI Sumut untuk membangun kolaborasi dengan seluruh elemen pemerintahan di Sumatera Utara.

 

“Kita ingin berkolaborasi dengan semua elemen pemerintahan yang ada di Sumatera Utara agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

 

Charles menambahkan, LAKRI Sumut ke depan akan berupaya menjalankan fungsi organisasi dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi serta prinsip profesionalitas dalam setiap langkahnya.

 

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

 

Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, insan pers dan masyarakat untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi.

 

Dengan diterimanya laporan keberadaan DPP LAKRI Sumut oleh BAKESBANGPOL, Charles berharap organisasi yang dipimpinnya dapat menjadi salah satu mitra strategis dalam mendorong penguatan transparansi, akuntabilitas dan pengawasan publik di Sumatera Utara.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *