Medan, 15 September 2026,Expostnews.id.
Malapetaka Keracunan MBG kembali berulang di Sumatera Utara kali ini terjadi di Kabupaten Asahan. Belum lagi selesai Malapetaka keracunan MBG ditanah karo pada 13 Agustus 2026 yang mengakibatkan lebih dari 350 siswa menjadi korban dan bahkan diduga sampai mengalami hilang ingatan dan gangguan ginjal.
Kini Sumut kembali digemparkan dengan terjadinya keracunan MBG yang memakan Puluhan siswa MTSN 2 Kisaran, pada 14 September 2026(TribunMedan).
Berdasarkan pemberitan yang telah viral diketahui puluhan siswa MTSN 2 Kisaran *mengalami mual, sakit perut dan pusing setelah mengkonsusmsi MBG* dengan menu ayam rendang, acar sayur dan buah yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan. Akibat kejadian tersebut puluhan siswa dibawa dan dirawat dirumah sakit umum daerah (RSUD) Kisaran.
Menyikapi keracunan berulang di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Asahan, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum dari Korban keracunan MBG di tanah Karo a.n Febi Yona, perihatin dan sangat mengecam keras keracunan yang terjadi.
Keracunan MBG seyogianya diduga merupakan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit (keracuran) sebagaimana yang diatur dalam pasal 474 KUHP Baru dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak katagori III (50.000.000).
Bahkan keracunan MBG diduga melanggar Pasal 86 (2) jo Pasal 140 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan *“Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan”. Apa bila dilanggara maka dapat dikenakan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah)*. Kerucunan MBG juga bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM dan UU Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, LBH Medan Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait keracunan MBG yang terjadi Kabupaten Asahan.
Kapolda Sumut harus segera memerintahkan Dirkrimum Polda Sumut untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap korban dan orang tuanya.
Secara hukum, karacunan MBG yang terjadi harus ditangani Polda Sumut, karena diduga SPPG yang mendistribusikan MBG kepada siswa MTSN 2 Kisaran berasal dari SPPG Polres Asahan.
Maka tidak mungkin dan dikhawatirkan adanya _Conflict of Interens_ (kepentingan) jika Polres Asahan yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikannya.
Perlu diketahui publik, Berdasarkan data Ombudsman R.I perwakilan Sumatera Utara, Korban keracunan yang terjadi di Sumut sebelum kasus Kabupaten Asahan telah mencapai *870 siswa (akumulasi 2025 sampai September 2026. Angka keracunan MBG melonjak signifikan dibandingkan tahun 2025*.
Bahkan Ombudsman menyatakan dari *1500 SPPG di Sumut, baru 700 dapur yang memilik sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) artinya masih ada sekitar 800 SPPG yang belum memilik SLHS.*
Tidak hanya itu masih terdapat banyak dapur yang beroperasi ditempat *tidak layak, tidak memiliki Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL), serta mempekerjakan relawan tanpa sertifikan Penjamah Makanan*.
Kompleksitas permasalah MBG di Sumatera Utara dan bahkan di Indonesia sudah *barang tentu menjadi alasan hukum dan HAM yang kuat untuk menghentikan MBG secara total*.
LBH Medan menilai keselamatan warga khususnya anak-anak generasi penerus bangsa adalah *hal yang utama, ini bersesuaian dengan asas hukum asas _Salus Populi Suprema Lex Esto_ (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi)*.
Maka, LBH Medan *mendesak Presiden Prabowo untuk mengehentikan MBG karena ini sangat berbahaya dan merugikan anak bangsa Jangan sampai ada korban jiwa baru dihentikan*.
Melalui rilis ini LBH Medan secara hukum membuka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG, jika ada masyarakat yang menjadi korban Keracunan MBG bisa mengadukanya ke LBH Medan.
Demikian rilis pers ini disampaikan semoga dapat menjadi bahan pemberitaan, kritikan dan perjuangan rakyat yang menjadi korban. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan Media.
Narahubung:
Irvan Saputra, SH.,MH
Richard S.D Halomo, SH
Siti Khadijah Daulay, SH.













