Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tidak Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap

Tebingtnggi,Expostnews.id

Tidak setiap pemberian uang kepada aparatur sipil negara (ASN) otomatis dapat dikategorikan sebagai suap.

 

Hal itu ditegaskan ahli hukum pidana Dr Edi Yunara, SH., M.Hum., saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,pada hari Senin (14/9/2026).

 

Menurut Edi, untuk menyatakan suatu pemberian sebagai suap, harus dibuktikan adanya hubungan antara pemberian tersebut dengan jabatan dan kewenangan penerima.

 

“Tidak cukup hanya karena seseorang berstatus ASN atau pegawai negeri. Harus dilihat apakah ada kewenangan atau pengaruh yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan yang dimaksud,” demikian pokok keterangan ahli dalam persidangan.

 

Edi menjelaskan, suap berkaitan dengan pemberian atau janji kepada pegawai negeri, ASN, atau penyelenggara negara dengan maksud agar penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.

 

Ia juga membedakan suap aktif dan pasif. Suap aktif berkaitan dengan pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, sedangkan suap pasif berkaitan dengan pihak yang menerima pemberian atau janji.

 

Ketika Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kepada Ahli Dalam konteks Pasal 606 ayat (2) KUHP, Edi selaku Ahli Hukum Pidana menegaskan, ketentuan tersebut harus dilihat bersama ketentuan sebelumnya, terutama mengenai jabatan dan kewenangan penerima.

 

Karena itu, apabila penerima uang tidak mempunyai jabatan, kewenangan, ataupun hubungan dengan proses pengadaan atau keputusan yang dimaksud, menurut pendapat ahli, penerimaan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai suap. Meski demikian, Edi menegaskan, perbuatan tersebut masih mungkin masuk kategori tindak pidana lain apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

 

Keterangan ahli juga menyinggung perkara tertangkap tangan. Menurut Edi, keterangan petugas yang melakukan penangkapan merupakan salah satu alat bukti dan tetap membutuhkan dukungan alat bukti lainnya.

 

Dukungan tersebut, antara lain, dapat berupa percakapan, rekaman, dokumen, atau bukti lain yang menerangkan tujuan pemberian uang serta kaitannya dengan jabatan penerima.

 

Poin ini sangat menentukan dengan perkara Nur Erdian Ritonga, terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek internet Kominfo Tebingtinggi. Jaksa sebelumnya mengaitkan uang Rp25 juta dengan dugaan success fee.

Penasehat hukum Nur Erdian, Ir.Pahala Sitorus, SH.MH,MM menilai keterangan ahli hari ini penting untuk melihat perkara tidak semata-mata dari keberadaan uang, tetapi dari tujuan pemberian dan hubungan uang tersebut dengan kewenangan terdakwa.

 

“Yang harus dibuktikan bukan hanya ada uang, tetapi untuk apa uang itu diberikan dan apa hubungan pemberian tersebut dengan kewenangan terdakwa,” demikian pokok pandangan PH dalam menanggapi keterangan ahli.

 

Edi juga menjelaskan perbedaan suap dan gratifikasi. Suap pada umumnya memiliki maksud tertentu yang berkaitan dengan jabatan, sedangkan gratifikasi tidak selalu didahului janji atau kesepakatan mengenai suatu keputusan atau tindakan tertentu.

 

Namun, ahli menegaskan, baik dugaan suap maupun gratifikasi tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah di persidangan (Benny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *