PESAWARAN —Exopostnews.id
Persoalan pembayaran jasa penyedotan tinja di lingkungan RSUD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan. Heru Kis Kiswahyudi, penyedia jasa penyedotan tinja asal Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menyampaikan klarifikasi mengenai awal mula pekerjaan hingga persoalan pembayaran yang menurutnya belum diselesaikan.
Kepada awak media, Senin (31/8/2026), Heru menjelaskan pekerjaan tersebut bermula ketika dirinya menerima telepon dari seseorang bernama Aditiya Fernanda. Menurut Heru, Aditiya memperkenalkan diri sebagai mandor atau pengawas yang berkaitan dengan pekerjaan di RSUD Kabupaten Pesawaran.
“Awalnya seorang menelepon saya yang mengatasnamakan dirinya Aditya Fernanda sebagai mandor atau pengawas proyek di RSUD tersebut. Dia bilang meminta untuk melakukan penyedotan tinja di RSUD,” ujar Heru.
Heru mengaku sejak awal telah menyampaikan tarif jasa sebesar Rp500.000 per rit atau tangki. Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan tangki miliknya memiliki kapasitas sekitar enam meter kubik, yang menurutnya berbeda dengan kendaraan penyedot tinja pada umumnya.
“Kalau soal harga jasa memang sudah saya katakan Rp500 ribu per rit tangki. Tangki mobil saya berbeda dengan tangki penyedot tinja umumnya. Kalau milik saya itu enam kubik,” jelasnya.
Setelah pembicaraan mengenai pekerjaan dan tarif, Heru mengatakan Aditiya menyatakan persetujuan. Heru kemudian menghubungi sopirnya, Ari Gato, untuk melaksanakan pekerjaan penyedotan di RSUD Kabupaten Pesawaran.
Persoalan kemudian muncul terkait pembayaran. Dalam pemberitaan sebelumnya, Ari menyampaikan pekerjaan dilakukan sekitar lima rit dengan tarif Rp500.000 per rit, sehingga nilai pekerjaan disebut sekitar Rp2,5 juta. Ari juga mengaku pembayaran belum diterima secara penuh.
Namun, Aditiya sebelumnya membantah bahwa pembayaran sama sekali belum diberikan. Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Aditiya menyatakan telah memberikan DP sebesar Rp250.000. Ia juga menyebut memiliki bukti mengenai harga penyedotan IPAL serta mempertanyakan dasar tertulis tarif Rp500.000 per rit.
Perbedaan keterangan tersebut membuat status pembayaran dan kesepakatan pekerjaan masih perlu diverifikasi melalui bukti pembayaran, catatan pekerjaan, kesepakatan tarif dan dokumen lainnya.
Heru mengaku telah beberapa kali menghubungi Aditiya untuk menanyakan penyelesaian pembayaran. Namun, menurut Heru, belum ada kepastian mengenai penyelesaian kewajiban tersebut.
“Saya sangat menyayangkan pihak rumah sakit yang telah memilih atau menunjuk pelaksana kegiatan proyek tersebut. Saya berharap pihak yang diberikan tanggung jawab juga bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan,” ungkapnya.
Heru berharap pihak RSUD Kabupaten Pesawaran melakukan pengecekan dan klarifikasi mengenai siapa yang memesan pekerjaan, siapa yang memberikan kewenangan, jumlah rit pekerjaan, kesepakatan tarif serta mekanisme pembayarannya.
Ia juga berharap apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak rumah sakit dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Media ini, tidak menyimpulkan bahwa Aditiya Fernanda maupun pihak RSUD Kabupaten Pesawaran telah melakukan pelanggaran hukum. Seluruh keterangan terkait pembayaran, tarif, jumlah pekerjaan dan hubungan kerja para pihak masih memerlukan verifikasi.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Aditiya Fernanda, manajemen RSUD Kabupaten Pesawaran, Heru Kis Kiswahyudi, Ari Gato maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, hak jawab dan bukti pendukung.
Pemberitaan ini disusun untuk menyampaikan adanya perbedaan keterangan mengenai pekerjaan penyedotan tinja dan pembayaran jasa, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan fakta, dokumen dan keterangan seluruh pihak.
Penulis: (Tim)













