Kadis Kominfo Tebingtnggi Gazali Rahman Ajak Karang Taruna Bijak Bermedia Sosial Cegah Hoax dan Jeratan UU ITE.
Tebingtnggi,Expostnews.id
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Tebingtinggi, Ghazali Rahman, hadir sebagai narasumber dalam Pelatihan Desain Grafis dan Pemanfaatan Media Sosial bagi pengurus Karang Taruna Kelurahan se-Kota Tebingtinggi di Aula Dinas Sosial,pada hari Jumat (14/8/2026).
Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo Ghazali Rahman yang membawakan materi bertajuk “Literasi dan Optimalisasi Media Sosial Karang Taruna Kelurahan”, mengajak para pengurus Karang Taruna untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Langkah ini dinilai penting demi mencegah penyebaran berita bohong (hoaks) serta menghindarkan generasi muda dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam paparannya, ia mendorong para pemuda untuk aktif memperkuat citra (brand) organisasi, mencegah bahaya hoaks, serta aktif menyuarakan berbagai program pembangunan daerah melalui konten-konten kreatif. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga rekam jejak digital di era siber saat ini.
“Saat ini banyak sekali platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan lain sebagainya. Di sana ada pihak yang membagikan informasi positif, tetapi tidak sedikit pula yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks. Fenomena inilah yang harus kita sikapi dengan bijak. Jika kita konsisten menyebarkan informasi yang baik, maka hal itu akan membawa dampak yang baik pula bagi diri kita dan organisasi,” ujar Ghazali.
Lebih lanjut, Ghazali menyoroti maraknya fenomena pemuda yang sering mengunggah konten ke media sosial tanpa memahami kejelasan masalah yang sebenarnya. Guna mengantisipasi hal tersebut, ia mengimbau para kader untuk lebih cerdas memverifikasi kebenaran informasi, salah satunya dengan memanfaatkan fitur teknologi seperti Google Lens.
Ghazali menegaskan pentingnya prinsip “saring sebelum sharing” dan mendorong para pemuda untuk fokus memproduksi konten edukatif. Langkah preventif ini dinilai penting agar para pemuda terhindar dari pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terkait sanksi pidana pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian.
Terkait penanganan konten negatif di dunia maya, Ghazali menjelaskan bahwa Diskominfo Kota Tebingtinggi terus melakukan pengawasan secara aktif, meskipun kewenangan pemblokiran penuh (blocking) berada di bawah ranah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menutup arahannya, Ghazali berharap para kader Karang Taruna dapat menjadi benteng pertahanan informasi di tengah masyarakat dengan mendominasi ruang siber melalui konten-konten yang membangun. Sinergi ini diharapkan mampu mencetak generasi muda yang memiliki literasi digital tinggi, taat hukum, serta berperan aktif mengawal pembangunan Kota Tebingtinggi (Benny).













