Ombudsman Lampung Dorong Transparansi Dana BOS Sekolah

PRINGSEWU –Expostnews.id.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keterbukaan dinilai menjadi salah satu unsur penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung kepada Redaksi FaktaNow.pro, Jumat (7/8/2026), sebagai tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan dan realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Pringsewu.

 

Permintaan konfirmasi tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik serta memperoleh pandangan dari lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Baca juga: LSM GEMBOK Soroti Transparansi Realisasi Dana BOS Dua SMA Negeri di Pringsewu

 

Sebelumnya, FaktaNow.pro telah meminta tanggapan kepada sejumlah satuan pendidikan terkait informasi penggunaan Dana BOS. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak sekolah menyampaikan penjelasan sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Hingga batas waktu konfirmasi yang ditetapkan redaksi, pihak sekolah yang dimintai tanggapan belum memberikan jawaban kepada FaktaNow.pro.

 

Ombudsman Lampung menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan orang tua siswa dan masyarakat.

 

“Sangat penting. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan akan membuat orang tua siswa menjadi percaya kepada sekolah,” ujar perwakilan Ombudsman Lampung.

 

Menurutnya, kepercayaan masyarakat juga berkaitan dengan partisipasi orang tua dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

 

“Tanpa kepercayaan masyarakat, sekolah akan sulit meminta partisipasi orang tua karena mereka tidak yakin apakah dana tersebut digunakan secara tepat sasaran,” lanjutnya.

 

Ombudsman menilai pengelolaan anggaran pendidikan secara terbuka merupakan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Keterbukaan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan terhadap pemanfaatan anggaran publik.

 

Ketika ditanya mengenai kewajiban satuan pendidikan memberikan informasi kepada masyarakat maupun media, Ombudsman menjelaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik pada prinsipnya berkewajiban memberikan informasi sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Tentu. Keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang tepat dan efisien,” jelasnya.

 

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Ombudsman juga menanggapi kondisi ketika permintaan informasi dari media atau masyarakat tidak memperoleh respons dari penyelenggara pelayanan publik.

 

Menurut Ombudsman, apabila informasi yang diminta bukan merupakan informasi yang dikecualikan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum mengenai keterbukaan informasi publik.

 

“Apabila media tidak dilayani terkait informasi yang diminta, sedangkan informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka dapat melaporkannya kepada Komisi Informasi,” tegasnya.

 

Baca juga: Usai Klarifikasi Dana BOS, Kontak Redaksi Diblokir, Muncul Permintaan Diduga Setop Pemberitaan

 

Ombudsman juga mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan Dana BOS dengan melibatkan masyarakat melalui komite sekolah maupun mekanisme pengawasan lainnya.

 

“Dengan transparansi dan melibatkan masyarakat secara aktif melalui komite terkait penggunaan maupun pertanggungjawabannya, masyarakat akan semakin percaya kepada sekolah,” tutupnya.

 

Redaksi FaktaNow.pro menegaskan bahwa permintaan konfirmasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung tidak dimaksudkan untuk meminta penilaian mengenai benar atau tidaknya penggunaan Dana BOS pada sekolah tertentu.

 

Konfirmasi tersebut ditujukan untuk memperoleh pandangan kelembagaan mengenai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

 

FaktaNow.pro juga telah memberikan kesempatan kepada pihak sekolah yang disebut dalam rangkaian pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Apabila terdapat klarifikasi, data, atau informasi tambahan dari pihak terkait, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

 

Pemberitaan ini merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

 

Penulis: Iskandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *