KARAWANG, Kamis (23/7/2026) –Expostnews.id
Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Polsek Kota Karawang sebagai bentuk protes terhadap penanganan dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan sejak tahun 2024 dan hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut Hendra, perkara tersebut telah berjalan hampir dua tahun, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. LBH Arya Mandalika menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik.” kata Hendra di Kantor LBH Arya Mandalika Galuh Mas Karawang
Beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut antara lain meminta evaluasi terhadap kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kota Karawang, percepatan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tidak berpihak.
Hendra juga mempertanyakan tidak dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan rekaman CCTV sejak awal laporan dibuat. Menurutnya, tindakan tersebut sangat penting untuk mengamankan alat bukti sehingga keterlambatan pencarian CCTV dikhawatirkan menyebabkan hilangnya barang bukti.
Selain itu, LBH Arya Mandalika menilai permintaan agar kendaraan yang menjadi objek dugaan perusakan kembali dihadirkan tidak lagi relevan karena kendaraan tersebut telah diperlihatkan kepada penyidik sejak awal pelaporan disertai dokumentasi kerusakan.
LBH Arya Mandalika juga meminta agar perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perusakan sebuah mobil Toyota Camry yang diduga dilakukan secara bersama-sama. Menurut pihak pelapor, mereka memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan kondisi kendaraan setelah peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kota Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maupun tuntutan yang disampaikan oleh LBH Arya Mandalika.
Red













