Poumako, Mimika – Expostnews. Id
Pemerintah Kampung Poumako Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, memberikan klarifikasi atas beredarnya narasi di media sosial WhatsApp yang diduga diunggah oleh seorang oknum sekretaris kampung terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan rencana pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kampung Poumako Cenderawasih menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, seluruh pengelolaan Dana Desa telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh penggunaan anggaran desa dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Kami siap mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat yang berwenang,” tegas Kepala Kampung.
Pemerintah kampung juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa selama ini telah melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk Inspektorat.
Apabila di kemudian hari terdapat permintaan klarifikasi atau pemeriksaan dari aparat penegak hukum, pihaknya menyatakan siap bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Selain itu, pemerintah kampung menduga munculnya tudingan tersebut berkaitan dengan persoalan internal dan kepentingan pribadi oknum tertentu. Namun demikian, pihak kampung menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada proses hukum dan fakta yang dapat dibuktikan.
Atas beredarnya informasi yang dinilai merugikan nama baik pemerintah kampung, pihak Kepala Kampung mengaku tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bastian













