Tebingtinggi —Expostnews.id
Aktivitas pencurian brondolan sawit di areal perkebunan PTPN IV Kebun Pabatu, Kabupaten Serdang Bedagai, dikabarkan semakin marak dan terjadi hampir setiap hari. Kondisi ini menimbulkan keresahan serta dugaan adanya praktik pembiaran hingga indikasi keterlibatan oknum pengamanan dari perusahaan penyedia jasa keamanan (security provider) yang bertugas di wilayah perkebunan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aksi pengambilan brondolan sawit dilakukan secara terang-terangan dalam jumlah besar.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa hambatan berarti meski area perkebunan dijaga petugas keamanan yang dikontrak pihak perusahaan.
Sejumlah warga pencari brondolan sawit yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah diamankan oleh petugas keamanan di kawasan kebun.
Namun, menurut pengakuan mereka, persoalan tersebut tidak berlanjut ke aparat penegak hukum.
“Kami pernah ditangkap, tapi disuruh bayar sejumlah uang. Katanya kalau tidak bayar akan dibawa ke polisi,” ujar salah seorang sumber kepada awak media.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar oleh oknum tertentu. Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan setoran dari para penampung sawit ilegal kepada oknum pengamanan agar aktivitas mereka tetap berjalan lancar di sekitar areal kebun.
Di beberapa titik sekitar kawasan perkebunan juga terlihat berdiri ram atau tempat penampungan sawit yang diduga menjadi lokasi penjualan hasil brondolan sawit dari para pengutip.
Aktivitas tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya jaringan yang terorganisir dalam praktik pencurian brondolan sawit.
Maraknya pencurian itu dinilai berpotensi merugikan perusahaan dan negara karena berdampak langsung terhadap hasil produksi perkebunan milik BUMN tersebut.
Selain kerugian materi, lemahnya pengawasan juga dinilai mencoreng citra pengelolaan aset negara.
Sejumlah pihak mendesak manajemen PTPN IV Kebun Pabatu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas keamanan yang bertugas di lapangan.
Bila ditemukan pelanggaran, perusahaan diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa keamanan yang dinilai tidak profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen kebun maupun perusahaan penyedia jasa keamanan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.
BT













