Daerah  

Pemilihan Kepling di Kota Tebingtinggi Tahun 2025 Sudah Sesuai Konstitusi Tidak Ada Mal Administrasi.

Tebingtinggi, Expostnews.id

Pemilihan Kepala Lingkungan se Kota Tebingtinggi Tahun 2025 ternyata tidak melanggar aturan karena sudah berjalan sesuai dengan Kontitusi dan peraturan yang berlaku. Hal ini di sampaikan oleh Ratama Saragih selaku Pengamat kebijakan Publik dan anggaran kepada Media,pada hari Jumat ( 26/12/2025).

Menurut Ratama Saragih,
Sebagaimana yang sudah diatur di dalam BAB VIII, Peraturan Walikota Tebingtinggi nomor 16 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, bahwa pasal demi pasal sudah detail merinci prihal panitia pemilihan beserta tugasnya sampai didapat seorang yang patut di tetapakan menjadi pemenang dalam seleksi pemilihan kepala lingkungan tersebut dan selanjutnya di angkat serta dilantik untuk menyandang gelar sebagai kepala lingkungan yang definitif.

Ratama Saragih yang juga merupakan
Walikota DPD Lira juga menegaskan bahwa dalam proses pelaksanaan seleksi kepling mulai dari sosialisasi perwa sampai penetapan kepling sudah diatur dalam Petunjuk Teknis sebagaimana di atur dalam Keputusan Walikota Tebingtinggi nomor.100.3.3/1551 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bhakti 2025-2028.

DI dalam Juknis dimaksud,menurut Ratama Saragih semuanya sudah jelas di rinci sampai kepada format surat yang harus dipersiapkan sebagai syarat administrasi dan bukti formal sebagai legalitas formalnya, ujar Jejaring Ombudsman ini lagi,jika ada pihak yang merasa dirugikan dan atau mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku maka tak salah untuk membuat surat keberatan banding administrasi.

Bahkan bisa melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara jika dalam proses pelaksanaannya ada indikasi Maladministrasi yang bisa dibuktikan, sebut Penyandang Sertifikat Nasional,Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan”ujarnya.

Selanjutnya,
Alumni PKPA USI ini mengingatkan kepada semua pihak agar bijak dan cerdas melontarkan pendapat, opini bahkan kritik kepada Iman Irdian Saragih sebagai walikota Tebingtinggi terkait dengan aroma tak sedap dalam proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) tahun 2025 sekota Tebingtinggi, sepatutnya lah jika ada suara sumbang, gunjingan, desas desus terlebih dahulu dipastikan kebenarannya, ke akuratannya, sehingga tidak menimbulkan polemik bahkan bisa berujung kepada terganggunya kekondusifan yang sudah terbina dan tercipta selama ini.

Ditempat terpisah M.Syah Irwan, SKM,M.Kes selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tebingtinggi,ketika dikonfirmasi Media di ruang kantornya,pada hari Jumat Siang 26 Desember 2025,beliau selaku kepala OPD terkait dengan pilkepling ini mengatakan bahwa Regulasi. pemilihan Kepling yaitu Perwa Nomor 16 Tahun 2019 dan Juknis , Keputusan Walikota nomor 100.3.3/1551 Tahun 2025 Tentangj Petunjuk Teknis dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bhakti 2025-2028 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. (Benny)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *