Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tunjukkan Komitmen Kuat Berantas Narkoba

Serdang Bedagai, sumut.Expostnews.id

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas kabupaten. Penangkapan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Winda Syahputra alias Nanda (39), warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, dan Desiana alias Desi (27), warga Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, yang diduga sebagai pengguna dan kini direkomendasikan untuk rehabilitasi.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya terhadap tersangka Asmadi Wibowo yang ditangkap pada 4 Juni 2025. Berdasarkan keterangan A W, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari Winda Syahputra alias Nanda.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, melalui Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi akurat dari masyarakat, tim menuju lokasi persembunyian tersangka di sebuah rumah kos di Dusun Amal Bhakti.

Saat penggerebekan, petugas mengikuti dua orang yang keluar dari rumah kos tersebut menggunakan sepeda motor. Setelah singgah di sebuah kafe di Kecamatan Beringin dan memastikan identitas tersangka, tim segera melakukan penangkapan. Meski sempat melarikan diri, Winda Syahputra berhasil diamankan di kebun kelapa sawit sekitar 50 meter dari lokasi kafe.

Selain tersangka utama, turut diamankan pacarnya Desiana, dan tim kembali menuju rumah kos untuk melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan pemilik rumah kos, ditemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar mandi yang terkunci dan hanya digunakan oleh Winda Syahputra. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

3 klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 11,99 gram

2 bal klip plastik kosong ukuran sedang

1 bal klip plastik kosong ukuran kecil

1 klip kecil berisi 3 butir pil ekstasi warna kuning, berat bruto 1,38 gram

1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik

Hasil tes urine terhadap Desiana menunjukkan positif mengandung amphetamine. Keduanya pun dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Winda Syahputra, dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menyatakan bahwa Asmadi Wibowo, yang sebelumnya ditangkap di Hotel Grand Family, Perbaungan, adalah anak buah dari Winda Syahputra.

> “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79. Polres Sergai tidak hanya hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Iwan Hermawan.

 

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menambahkan, masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.

> “Kami dari Polres Sergai siap memproses setiap laporan. Mari bersama kita lawan dan berantas peredaran narkoba. Jangan beri ruang bagi para perusak masa depan bangsa,” ucap IPTU Manullang saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Senin (30/6/2025).

 

Dengan penindakan ini, Polres Sergai menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Komitmen ini adalah bagian dari pengabdian Polri dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-79.

Rolla.Mutiara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *