Maraknya Praktek Pungutan Fee terjadi Di Aceh Timur Praktek Jual Beli Program P3A Kelompok Tani Dari Anggota DPR RI Asal Aceh, Dengan Modus Fee 20 Persen

Aceh Timur expostnews id.

 

Isu praktek pungutan fee dari program usulan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI menjadi perhatian publik di Kabupaten Aceh Timur. Jum’at 29 November 2024,

Pasalnya, isu dugaan pungutan jual beli paket berbagai program mulai dari Program Kotaku, Piseu, rehab rumah BSPS hingga program P3A dari Kementrian PUPR sudah menjadi rahasia umum bahkan berjalan mulus yang terkesan luput dari penegak hukum.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber mengungkapkan, program usulan pokir dewan asal Dapil Aceh 2 yang kini santer dibicarakan yang tertuju pada sosok anggota DPR inisial IP dari Fraksi Partai Golkar.

Seperti yang dilansir dari beberapa media online mengungkapkan maraknya praktek jual beli paket proyek P3A lening Kelompok tani Pengguna Air (P3A) oleh oknum KMB dan oknum TPM hingga oknum anggota DPR RI yang berinisial IP dengan dalihnya 20 persen dari pagu anggaran 195 juta dalam bentuk perkerjaan saluran peningkatan jaringan irigasi BWS Jambo Aye kanan Aceh Timur, atau lening dengan volume 285 meter. P3A

Namun sayangnya sehari setelah berita tersebut di tayangkan oleh media portal pada hari Kamis.14 November 2024/link web beritanya menjadi erorr alias 404, hilangnya berita tersebut diduga kuat telah di take down oleh redaksi. media online tersebut,

Unggahan data Kementrian PUPR Republik Indonesia Provinsi Aceh. terdapat ratusan paket P3A yang tersebar untuk 16 Kabupaten di Aceh juga salah satu nya di Aceh Timur yang dikerjakan tahun 2024 P3A tahab ll melalui kelompok tani

Salah satu Ketua Kelompok tani P3A di Aceh Timur yang di minta namanya untuk dirahasiakan kepada awak media ini menyebutkan, bahwa kelompok tani hanya berfungsi sebagai pengusul program sementara itu realisasinya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ke-tiga bang ujarnya,

 

Tambah nya lagi mengatakan kami dari kelompok tani bang cuma diberikan uang Rp 5 juta itu di kasih pada saat pencairan, setelah penarikan uang di Bank langsung menyerahkan kepada pihak lain yang mengaku pemilik program,” sebut bang ucap sumber.

 

Lanjutnya, lagi sebelum membuat proposal kelompok P3A Tersebut bang kami ada perjanjian dan kesepakatan antara calon kelompok dengan pihak ketiga, bahwa kelompok tani hanya sebagai penerima manfaat bersama masyarakat, sementara itu pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga ujarnya lagi

 

Kita dari kelompok hanya diberikan uang 5 juta, untuk Keuchik 1 juta, untuk ketua pemuda 500 ribu serta untuk TPM 10 juta, selanjutnya masalah pekerjaan baru dilaksanakan sendiri oleh mereka, sebab
kata dari pihak ketiga paket tersebut mereka membelinya,” dari pusat ungkapnya.

 

Pada penarikan uang tahap pertama pihak ketiga langsung mengambil uang nya dengan jumlah besar 60 juta, katanya untuk menarikan modal,” tambahnya kata sumber.

 

Disinyalir Modusnya pungutan fee yang diperankan oleh pihak oknum oknum tertentu yang diduga sebagai KMB yaitu kepercayaan atau perpanjang tangan dari anggota dewan tersebut di lapangan untuk mengatur secara rapi dan aman. Tutupnya

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *