Dugaan Penjualan Pertalite dengan Jerigen oleh Oknum Pegawai SPBU Airjoman.

Air joman. Expostnews id. 

Asahan.Air Joman 29 November 2024 indonesia-monitoring.com. Berdasarkan temuan yang dilaporkan di lapangan, diduga oknum pegawai SPBU 14-212-291 yang berlokasi di Jalan Air Joman pasar 11,kecamatan air Joman kabupaten Asahan sekira pukul 03.00 wib


Adapun terlibat dalam praktik ilegal penjualan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen. Aksi ini diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Tindakan membeli atau menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur distribusi BBM, khususnya yang terkait dengan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp60 miliar.

Kepolisian dan pihak terkait sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait temuan ini, dan diharapkan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai ketentuan yang ada. Pihak SPBU juga diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai kejadian ini serta mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi dan melaporkan setiap praktik penyalahgunaan distribusi BBM, agar penyaluran bahan bakar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
( Niko/Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *