Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin Langgar Etik dan Kode Prilaku, Layak Dapat Sanksi Organisasi

Jakarta,Expostnews.id.

Kasus Terima suap Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin ketika berlangsungnya Kongres PWI Pusat, di Cikarang Bekasi Jawa Barat, Agustus 2025 jelas langgar etik dan kode prilaku. Tindakan tercela tersebut layak mendapatkan sanksi organisasi.

 

Sikap sosok ketua PWI provinsi merupakan sebuah pencemaran dan melukai profesi. Selain melanggar etik / perjual belikan moral. Karena sikap tersebut jelas langgar kode prilaku, sebagaimana termaktub pada BAB IV pasal 6 Kode Prilaku.

 

PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di negara ini, tentu tidak membiarkan situasi seperti menjadi kebiasaan. Tentunya akan menjaga dan menjalankan aturan dengan baik. Baik UU Pers No 40 Tahun 1999, kode etik, dan Kode Prilaku.

 

Sebagaimana dilansir sejumlah media, jelang Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh XIII yang dijadwalkan berlangsung pada 20–22 November 2026, muncul sejumlah tudingan terkait dugaan intimidasi terhadap anggota dan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan Kongres PWI di Cikarang, Jawa Barat Agustus 2025

 

Tudingan tersebut disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Namun, seluruh informasi yang disampaikan sumber tersebut perlu tindak lanjut organisasi, terutama dalam ukuran sanksi yang akan diberikan.

 

Sumber itu mengklaim terdapat bukti transfer dana dengan total Rp72 juta yang diduga diterima Nasir Nurdin, sebagai Ketua PWI Aceh. Menurut sumber tersebut, dana itu ditransfer dalam tiga tahap menjelang Kongres PWI di Cikarang pada Agustus 2025.

 

Rinciannya, sumber menyebut terdapat transfer sebesar Rp22 juta pada 20 Agustus 2025, serta dua transaksi masing-masing Rp25 juta yang diklaim terjadi pada 10 Agustus 2025. Sumber tersebut menduga dana itu berkaitan dengan kehadiran peserta PWI Aceh dalam kongres.

 

Meski demikian, tujuan transaksi diduga sebagai sogokan untuk memilih kandidat tertentu. Adanya transaksi keuangan tersebut bukti nyata ada sebuah pelanggaran.

 

Selain persoalan dugaan aliran dana, sumber tersebut juga menuding adanya upaya memasukkan orang yang bukan anggota PWI untuk menambah jumlah suara dalam Konferprov mendatang. Tuduhan itu belum disertai keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun dokumen yang dapat diverifikasi secara independen.

 

“Hal ini telah mencoreng demokrasi dan etika organisasi,” ujar sumber tersebut.

 

Sumber yang sama juga menduga terdapat pembatasan dalam proses perpanjangan kartu anggota dan keikutsertaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terhadap anggota yang dinilai tidak mendukung petahana.

 

Sumber itu juga mengklaim terdapat dugaan pencatutan nama peserta kongres dalam kaitannya dengan penerimaan dana, sementara peserta yang bersangkutan disebut tidak menerima uang. Klaim ini membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut serta pemeriksaan terhadap dokumen pendukung.

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui nomor telepon, Rabu (21/10/2026), Nasir Nurdin membantah telah menerima transfer dana sebagaimana dituduhkan sumber tersebut. Namun, bukti transferan jelas ke rekeningnya.

 

Bantahan itu menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh verifikasi independen yang cukup untuk memastikan kebenaran tudingan mengenai aliran dana, intimidasi, maupun dugaan manipulasi peserta dan suara dalam Konferprov PWI Aceh.

 

Redaksi membuka ruang bagi Nasir Nurdin, panitia Konferprov PWI Aceh, pihak yang disebut sebagai pengirim dana, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemberitaan ini menempatkan seluruh tudingan sebagai yang telah ada pembuktian. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan keterangan sepihak, dan penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti serta proses yang berwenang.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *