JAKARTA — Expostnews. Id.
Perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr yang diajukan H. Makawi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjadi sorotan setelah persidangan disebut tertunda hingga tiga kali berturut-turut.
Penundaan tersebut, menurut keterangan pihak penggugat, berkaitan dengan persoalan pemanggilan pihak tergugat, Zainal Abid, yang disebut belum menghadiri persidangan.
Kondisi ini mendorong pihak penggugat meminta agar proses pemanggilan dan penanganan perkara dilakukan secara cermat, tegas, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, sehingga tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kuasa Hukum Telusuri Alamat Tergugat
Kuasa hukum penggugat, Renold Septian Simatupang, SH, bersama timnya melakukan pengecekan langsung terhadap alamat yang menjadi tujuan pemanggilan tergugat di Jalan Jati Rawamangun No. 67 B, RT 001/RW 004, Kampung Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Langkah tersebut dilakukan setelah dalam persidangan sebelumnya, menurut keterangan pihak penggugat, muncul persoalan terkait relaas atau surat panggilan sidang yang dilaporkan tidak sampai kepada pihak yang dituju atau berstatus tidak dikenal.
Dari hasil penelusuran yang disampaikan tim kuasa hukum, pengurus RT setempat disebut memberikan keterangan bahwa Zainal Abid beserta keempat anaknya masih diketahui beralamat dan tinggal di lokasi tersebut.
Temuan itu menjadi dasar bagi pihak penggugat untuk meminta agar persoalan pemanggilan ditelusuri lebih lanjut.
Namun, keterangan mengenai domisili tersebut tetap perlu diuji melalui bukti dan prosedur resmi pengadilan, termasuk pemeriksaan terhadap relaas panggilan yang bersangkutan.
H. Makawi Soroti Keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk.
Sebagai penggugat, H. Makawi menyampaikan pandangannya bahwa persoalan yang menjadi latar belakang perkara ini berkaitan dengan keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk.
Menurut H. Makawi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan penjelasan sesuai kedudukan dan tanggung jawab masing-masing dalam perkara.
H. Makawi juga meminta agar status serta peran setiap pihak, termasuk pihak yang disebut sebagai tergugat dalam gugatan, diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen perkara dan bukti yang diajukan di persidangan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penggugat dan bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai tanggung jawab PT Summarecon Agung Tbk.
Penetapan tanggung jawab para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa.
Penggugat Minta PN dan Jurusita Lebih Tegas
H. Makawi berharap PN Jakarta Utara, khususnya pihak yang menangani administrasi pemanggilan dan jurusita, dapat memastikan proses pemanggilan dilakukan secara sah, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pihak penggugat, apabila alamat tergugat telah diketahui dan terdapat bukti yang mendukung, persoalan pemanggilan perlu segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penggugat menginginkan agar perkara ini segera memperoleh kepastian dan tidak terus tertunda akibat persoalan administratif yang belum terselesaikan.
“Harapan kami, proses pemanggilan dapat dilaksanakan dengan tegas dan sesuai aturan.
Jangan sampai perkara terus tertunda, sementara penggugat menunggu kepastian hukum,” demikian inti permintaan pihak penggugat.
Pihak penggugat juga berharap majelis hakim mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
Putusan Verstek Jadi Harapan, Bukan Otomatis
Dalam perkara perdata, putusan verstek dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta persyaratan hukum lainnya terpenuhi.
Ketentuan mengenai verstek diatur antara lain dalam Pasal 125 HIR untuk perkara yang tunduk pada HIR. Namun, ketidakhadiran tergugat sebanyak tiga kali tidak dengan sendirinya mewajibkan hakim menjatuhkan putusan verstek.
Majelis hakim tetap harus memastikan keabsahan pemanggilan, memeriksa persyaratan hukum yang berlaku, serta menilai gugatan penggugat.
Dengan demikian, permintaan agar perkara segera diputus harus tetap ditempuh melalui proses peradilan yang sah.
Bagi H. Makawi, putusan verstek merupakan salah satu kemungkinan yang diharapkan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Yang terpenting, proses perkara berjalan sesuai hukum dan tidak mengalami penundaan yang tidak perlu.
Status Turut Tergugat dan Kepastian Perkara
Dalam gugatan perdata, kedudukan turut tergugat berbeda dengan tergugat.
Turut tergugat umumnya dicantumkan untuk melengkapi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara atau agar tunduk pada putusan, sesuai uraian gugatan dan pertimbangan hukum.
Karena itu, kedudukan H. Makawi sebagai penggugat serta status pihak-pihak lain dalam perkara ini harus merujuk pada surat gugatan resmi.
Penyebutan sebagai turut tergugat tidak boleh dicampuradukkan dengan kedudukan penggugat.
Pihak penggugat berharap PN Jakarta Utara dapat memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai hasil pengecekan alamat tersebut berasal dari pihak penggugat dan tim kuasa hukumnya.
Konfirmasi resmi dari PN Jakarta Utara, jurusita yang menangani pemanggilan, pihak Zainal Abid, serta PT Summarecon Agung Tbk. masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak penggugat.
BT













