Berita  

Diduga Dilelang Tanpa Prosedur dan Pemberitahuan, Nur Asiah Desak OJK Periksa Bank Mandiri

MEDAN | Expostnews. Id

Nur Asiah (51) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa proses lelang aset yang dijaminkannya di Bank Mandiri Cabang Jalan Imam Bonjol, Medan. Ia mempertanyakan transparansi proses lelang yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai, dengan nilai lelang sekitar Rp165 juta, sementara nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta.

 

Nur Asiah mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan lelang, nilai limit yang ditetapkan, serta dokumen pendukung proses tersebut. Ia juga menyatakan tidak menerima surat peringatan yang disebutnya sebagai SP 1, SP 2, dan SP 3, serta mengaku belum mendapatkan kesempatan penyelesaian kredit yang dinilainya memadai.

 

Keberatan tersebut disampaikan Nur Asiah saat mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara di Jalan Prof. H. M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.

 

Ia berharap OJK memeriksa seluruh dokumen kredit dan proses lelang, termasuk riwayat pembayaran, status kewajiban yang masih tersisa, dokumen jaminan, hasil penilaian aset, dasar penetapan nilai limit, serta bukti pemberitahuan kepada dirinya.

 

Berawal dari Kewajiban Kredit Orang Tua

 

Nur Asiah menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kewajiban utang orang tuanya, Ismail Syam, kepada Bank Mandiri yang menurut keterangannya telah berlangsung sekitar 12 tahun.

 

“Saya yang kemudian melunasi dan menyelesaikannya dengan mengagunkan sertifikat rumah ke Bank Mandiri,” ujar Nur Asiah.

 

Ia mengaku tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran dengan angsuran sekitar Rp12 juta hingga Rp15 juta. Namun, kondisi ekonomi yang semakin berat membuatnya kesulitan melanjutkan pembayaran seluruh kewajiban kredit, terutama yang berkaitan dengan rekening koran.

 

Menurut keterangannya, terdapat dua sertifikat rumah yang menjadi bagian dari jaminan. Salah satu aset disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp360 juta untuk membantu pembayaran kewajiban kredit.

 

Sementara itu, satu aset lainnya masih menjadi persoalan karena menurut Nur Asiah masuk proses lelang dengan nilai sekitar Rp165 juta. Ia mempertanyakan dasar penetapan nilai tersebut karena memperkirakan aset itu memiliki nilai sekitar Rp800 juta.

 

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang dimintanya untuk diperiksa secara objektif, termasuk melalui dokumen penilaian aset dan penetapan nilai limit lelang.

 

Mengaku Sudah Memiliki Calon Pembeli

 

Nur Asiah juga menyatakan telah memiliki calon pembeli ketika aset tersebut hendak dilelang. Namun, menurut pengakuannya, calon pembeli itu tidak diterima.

 

“Waktu mau dilelang, sebenarnya saya sudah mempunyai pembeli. Tetapi pembeli itu ditolak. Sampai sekarang data lelangnya juga tidak diberikan kepada saya,” katanya.

 

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Meski demikian, Nur Asiah menegaskan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajibannya kepada pihak bank.

 

“Saya masih mau melunasi sisa utang. Saya meminta diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jangan sampai rumah saya dilelang sementara saya tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses dan data lelangnya,” tegasnya.

 

Nur Asiah berharap pihak bank membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan posisi kewajiban kredit, status jaminan, serta tahapan yang telah dilakukan dalam proses lelang.

 

Desak OJK Periksa Dokumen dan Proses Lelang

 

Atas persoalan tersebut, Nur Asiah meminta OJK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap aspek yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepatuhan perbankan.

 

Ia ingin memperoleh penjelasan mengenai jumlah kewajiban kredit yang masih tersisa, riwayat pembayaran, status kedua aset yang dijaminkan, hasil appraisal, dasar penetapan nilai limit lelang, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.

 

Menurutnya, keterbukaan informasi yang dapat diberikan sesuai ketentuan sangat diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

 

Ia juga berharap Bank Mandiri memberikan klarifikasi secara resmi mengenai keberatan yang disampaikannya.

 

TKN Kompas Nusantara Siap Mengawal Pengaduan

 

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mengatakan pihaknya menerima dan mencermati pengaduan Nur Asiah. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Yang paling penting adalah persoalan ini harus dibuka secara terang. Kalau memang ada proses lelang, harus jelas dasar hukumnya, tahapan prosesnya, nilai kewajibannya, nilai limit lelang, serta pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan,” ujar Adi Warman Lubis.

 

Adi menegaskan, TKN Kompas Nusantara tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum memperoleh dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

 

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian prosedur harus diperiksa secara objektif, terutama karena persoalan tersebut menyangkut aset jaminan, kewajiban debitur, dan pelaksanaan hak para pihak dalam hubungan kredit.

 

“Kalau masih ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, tentu komunikasi harus dibuka. Kami akan melihat persoalan ini berdasarkan dokumen dan fakta yang ada, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.

 

Adi juga meminta Nur Asiah mengumpulkan seluruh dokumen kredit, bukti pembayaran, sertifikat atau dokumen jaminan, surat pemberitahuan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses lelang.

 

Menurutnya, kelengkapan dokumen diperlukan untuk menilai apakah tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang tidak jelas. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Soroti Dugaan Tidak Adanya Pemberitahuan

 

Adi Lubis menilai dugaan tidak diterimanya pemberitahuan yang memadai oleh debitur perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait.

 

Ia mengatakan, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, penyelesaian kredit bermasalah perlu memperhatikan ketentuan hukum, transparansi, kepatutan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

 

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan ketika berhadapan dengan lembaga perbankan. Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur, harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.

 

Adi meminta OJK memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut sesuai kewenangannya dan memastikan aspek kepatuhan serta perlindungan konsumen ditangani secara profesional.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyerang institusi perbankan, melainkan mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan fakta.

 

“Jangan sampai ulah oknum tertentu justru mencederai nama besar Bank Mandiri. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan adil, bukan untuk menyerang institusi,” tegas Adi.

 

Minta Bank Mandiri Membuka Data yang Relevan

 

TKN Kompas Nusantara mendorong adanya pertemuan antara Nur Asiah dan pihak Bank Mandiri untuk membahas persoalan tersebut berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain jumlah kewajiban kredit, riwayat pembayaran, status kredit, kedudukan kedua aset jaminan, hasil penilaian aset, dasar penetapan nilai limit lelang sekitar Rp165 juta, jadwal pelaksanaan lelang, serta dokumen pemberitahuan kepada debitur.

 

Adi menilai klarifikasi tersebut penting untuk menyamakan informasi dan menghindari kesimpangsiuran.

 

“Kami siap mengawal persoalan ini demi keadilan sekaligus menjaga nama baik Bank Mandiri. Jangan sampai karena dugaan tindakan oknum tertentu, nama besar institusi yang begitu besar justru ikut tercoreng,” katanya.

 

Ia menambahkan, pihaknya akan mendorong penyelesaian yang mengutamakan keterbukaan, kelengkapan dokumen, dan fakta yang terverifikasi.

 

Bank Mandiri Perlu Memberikan Klarifikasi

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Bank Mandiri mengenai keberatan Nur Asiah belum dimuat dalam pemberitaan ini. Klarifikasi masih diperlukan, khususnya mengenai status kredit, kedudukan kedua aset jaminan, proses dan dasar penetapan nilai limit lelang, prosedur pemberitahuan kepada debitur, serta keterangan mengenai calon pembeli yang disebut telah ditolak.

 

Seluruh dugaan terkait proses lelang dalam berita ini bersumber dari keterangan Nur Asiah dan TKN Kompas Nusantara yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

 

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Bank Mandiri sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak Bank Mandiri berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh keberatan yang disampaikan.

 

Publik kini menanti penjelasan yang transparan dari pihak terkait: apakah seluruh tahapan lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, bagaimana dasar penetapan nilai limit aset, dan apakah pemberitahuan kepada debitur telah dilakukan sebagaimana mestinya?

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *