Mangkir Dua Kali, PT Summarecon Agung Tbk Terancam Kalah Kalah Melalui Putusan Verstek

Jakarta. — Expostnews. Id

 

Sidang perkara perdata yang menyeret emiten properti raksasa, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), sebagai pihak Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor perkara : 640/Pdt G/2026/PN.JKT.Utr.. Namun, persidangan yang bersangkutan tidak hadir, memenuhi pemanggilan pihak, ini terpaksa ditunda untuk ketiga kalinya karena ketidakhadiran pihak Tergugat.

 

Ketidakhadiran PT Summarecon Agung Tbk dalam dua persidangan berturut-turut ini membuat Majelis Hakim mengambil tindakan tegas. Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan, SH memutuskan untuk menunda persidangan dan memerintahkan Juru Sita Pengadilan untuk melayangkan surat panggilan resmi yang ketiga sekaligus terakhir kepada perwakilan korporasi tersebut.

 

Apabila dalam persidangan berikutnya PT Summarecon Agung Tbk kembali mangkir tanpa menyertakan alasan yang sah berdasarkan hukum, persidangan akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak Penggugat. Kondisi ini membuat perusahaan properti tersebut terancam menghadapi Putusan Verstek (putusan tanpa kehadiran Tergugat).

 

Sesuai ketentuan Pasal 125 HIR, konsekuensi dari Putusan Verstek ini dapat berujung pada dikabulkannya seluruh dalil gugatan pihak Penggugat. Tanpa hadirnya perwakilan resmi atau kuasa hukum dari pihak emiten, perusahaan secara hukum dianggap melepaskan haknya untuk memberikan bantahan atau melakukan pembelaan di muka sidang.

 

Sidang kelanjutan dengan agenda pemanggilan terakhir pihak Tergugat ini dijadwalkan akan digelar kembali pada hari Senin 26 Oktober 2026, mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *