Kadis DP3APM Kota Tebingtinggi Jelaskan LHP Omdbusman RI Terkait Dengan Permasalahan Kepala Lingkungan di Kota Tebingtinggi.

Tebingtnggi,Expostnews.id

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Muhammad Syah Irwan SKM MKes secara rinci Menjelaskan tentang LHP Omdbusman RI dan tindak an selanjutnya Terkait dengan adanya permasalahan pemilihan kepala lingkungan di tujuh lingkungan kelurahan se-kota Tebingtinggi kepada Media dan masyarakat kota Tebingtinggi.

 

Hal

Ini disampaikan Muhammad Syah Irwan selaku Kepala Dinas DP3APM Kota Tebingtinggi yang di dampingi seorang penasihat hukum senior kota Tebingtinggi Ir Pahala Sitorus SH MH MM kepada rekan rekan Media,pada hari Jumat (25/9/2026) di Aula Kantor DP3APM jalan Gunung Dempo BP 7 Kota Tebingtinggi.

Menurut kepala Dinas DP3APM Syah Irwan SKM MKes mengucapkan trimakasih kepada rekan rekan Media yang hadir di Aula ini untuk melakukan konfirmasi terkait dengan LHP Omdbusman.tentang permasalahan pemilihan kepala lingkungan di kota Tebingtinggi,terkait dengan hal tersebut hari ini kami Dinas DP3APM sengaja menghadirkan seorang Penasihat Hukum Ir Pahala Sitorus SH MH MM untuk menangani LHP Ombudsma.Berkaitan dengan hal tersebut Syah Irwan SKM MKes mengajak para insan pers untuk sama sama mendengar keterangan dari Penasihat Hukum Ir Pahala Sitorus SH MH MM.

 

Menurut Pahala Sitorus SH MH MM bahwa pada hari ini kita dapat menyampaikan beberapa hal yang sangat penting terkait menyikapi LHP Ombusdman RI Sumatra Utara yang kita ketahui bahwa Ombusman RI telah mengirimkan LHP ke Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas DP3APM terkait keberatan warga masyarakat Tebingtnggi dari hasil pemilihan kepala lingkungan yang di lakukan beberapa waktu yang lalu.

 

Menurut Pahala Sitorus SH MH MM ada tujuh lingkungan yang keberatan diajukan ke Ombusman RI Sumatera Utara,dua lingkungan di kecamatan Padang Hulu,satu lingkungan di Kecamatan Tebingtinggi Kota dan empat lingkungan di kecamatan Bajenis,dari ketujuh yang di ajukan keberatan ini tidak sama permasalahannya,kalau di kecamatan Padang hulu dua Kepling yang di ajukan keberatan menurut warga, kedua Kepling yang terpilih ini adalah melanggar persyaratan yaitu sebagai anggota partai politik,satu di partai Golkar dan yang satu di partai Nasdem,namun dapat kami jelaskan bahwa kedua Kepling itu bernama Hayati Simatupang di lingkungan satu kelurahan Tualang di katakan sebagai anggota partai Nasdem tetapi surat keterangan yang di keluarkan oleh DPD partai Nasdem kota Tebingtinggi pada tanggal 7Agustus 2024 di tanda tangani oleh Ketua DPD Oki Doni Siregar MM,bahwa Hayati Simatupang ini tidak pernah menjadi pengurus ataupun anggota partai Nasdem,ketika di sebut Ombusman dirinya supaya di berhentikan dari Kepling SK nya di batalkan Hayati Simatupang membuat surat pernyataan dan sudah di kirim ke Medan.

 

Begitu juga dengan Kepling yang kedua bernama Hotlan yang di nyatakan sebagai pengurus partai Golkar,berdasarkan surat keterangan dari ketua Golkar kota Tebingtinggi bahwa Hotlan ini sudah menyatakan mundur dari partai Golkar sejak 5 Desember tahun 2022,maka sesuai dengan Perwa tahun 2019 Hotlan ini tidak melanggar aturan persyaratan.

 

Berkaitan dengan Kepling yang ada di Tebingtinggi Kota lingkungan satu Kelurahan Mandailing,dinyatakan warga yang keberatan itu bahwa dari sembilan orang panitia itu,satu orang panitia tidak menanda tangani nya tetapi di tanda tangani oleh orang lain sehingga disebut cacat administrasi dan hasil keputusan rapat yang dilakukan DP3APM beserta Camat dan lurah terhitung tanggal 1Oktober 2026 akan di cabut SK nya dan di tunjuk PLT Kepling dari kelurahan atau dari kecamatan.

 

Selanjutnya untuk kecamatan Bajenis ada empat Kepling salah satu nya lingkungan tujuh kelurahan Durian,ini juga sama hal nya dengan kecamatan Tebingtinggi Kota pada hu tanggal 1 Oktober akan di tunjuk sebagai PLT di empat lingkungan itu sehingga SK nya di cabut dan kecamatan Bajenis serta Tebingtnggi kota akan di lakukan pemilihan ulang tetapi harus menunggu Revisi Perwa nomor 16 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling karena menurut LHP Ombusman RI Sumut diminta agar merevisi perwa itu dan hasil rapat DP3APM dan hasil konsultasi bahagian hukum agar segera dilakukan revisi sebagaimana yang di minta Ombusman RI supaya dimasukkan masa sanggah dan satu pasal untuk mengawas pemilihan itu ,setelah masyarakat mendaftar panitiaengumumkan calon calonnya,setelah di beri waktu masa sanggah tidak ada lagi keberatan maka di lakukan lah pemilihan yang di pantau oleh pengawas.

 

Yang boleh mencalonkan diri menjadi Kepling adalah warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan itu,tetapi kepala lingkungan yang di copot ini atau yang di cabut SK nya boleh untuk mencalonkan kembali sebagai Kepling dan mendaftarkan diri karena bukan kesalahan persyaratan dirinya tetapi karena masalah tehnis”tegas Pahala Sitorus SH MH MM mengakhiri (Benny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *