Ketua DPW PWDPI Kepri: Diduga Ada Skema Kriminalisasi Agar Lahan Bisa Dikuasai.  

Tebingtinggi,Expostnews.id

Fakta di persidangan dugaan pemalsuan surat tanah ini sungguh memalukan dunia hukum di Karimun, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Kepulauan Riau Hatik Hidayati Setiowati, menilai perkara ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan ada upaya terencana mengkriminalkan warga yang tidak bersalah semata-mata agar lahan tersebut bisa dikuasai pihak lain.

 

Hal ini terbukti di persidangan, tiga saksi Ade charge Sukardi, Usman, dan Andi Sembiring bersama 12 orang lain sudah menggarap dan menjaga lahan ini sejak tahun 1999, jauh sebelum ada klaim sepihak dari pelapor Jono Seng, bahkan tidak pernah mereka kenal sekalipun, tidak ada satu pun perubahan batas wilayah! tanah itu sejak awal sudah sah masuk wilayah RT 003 RW 003 Bukit Cincin Sei Raya, bukan pindah dari RT 02 RW 02 seperti yang didalihkan.

 

Dua terdakwa bahkan bukan penggarap asli,mereka cuma membeli tanah dengan itikad baik dari penggarap lama, setelah diyakini tidak ada sengketa. Tetapi hari ini justru merekalah yang duduk di bangku pesakitan!

Tanda tangan sukarela,Dokumen Bukan Palsu,tetapi siapa yang sebelumnya bermain kotor?.

 

Fakta yang paling menyakitkan: di depan hakim, para saksi mengakui dengan lantang tanda tangan di surat itu murni kehendak sendiri, tanpa paksaan sepeser pun. Secara fisik lahan itu juga benar-benar dikuasai dan dirawat bertahun-tahun oleh pihak terdakwa.

 

Kuasa hukum An Karim dan Nursaed menegaskan tajam: “Surat yang dituduh palsu itu sama sekali tidak ada cacat pemalsuan, baik bentuk, isi, maupun asalnya. Kalau dokumen asli, tanda tangan asli, penguasaan tanah nyata—di mana letak kejahatannya? Unsur niat jahat atau mens rea tidak ada sama sekali! Ini jelas upaya menjadikan hukum sebagai alat untuk memasukkan orang ke penjara, supaya jalan terbuka untuk merebut lahan yang sudah dikuasai puluhan tahun!”

 

Ketua DPW PWDPI Kepri Hatik Hidayati Setiowati mengatakan Hukum Jangan dijadikan alat perebutan aset. Hatik Hidayati Setiowati kembali meledakkan kritik.”Ini sungguh tidak masuk akal Kalau pelapor merasa dirugikan, mengapa tidak menuntut bukti kepemilikan sendiri lewat jalur perdata, malah paksa jalur pidana dengan tuduhan palsu?,ini jelas skema: kriminalisasi terdakwa adalah cara instan agar mereka tersingkir, lalu lahan bebas dikuasai pelapor.

 

Jangan sampai pengadilan dan aparat hukum dimanfaatkan untuk melancarkan ambisi perampasan tanah “tegas ketua DPW PWDPI,pada hari Selasa (7/7/2026),di kantor DPW PWDPI Kepri, dalam rangka menyikapi fakta tersebut.

 

“Kami minta hakim berani jujur: bukti sudah jelas transaksi jujur, dokumen sah, tidak ada niat buruk, segera lepaskan kedua warga ini,jangan biarkan mereka menjadi korban tumpang tindih data tanah,akibat kelalaian dinas terkait, sekaligus korban rekayasa pihak yang haus lahan ” tegas ketua dengan nada tinggi.

 

Ketua PWDPI Kepri mengancam akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan membuka jejak kepemilikan yang sebenarnya, dan akan menindaklanjuti dugaan rekayasa kriminalisasi ini ke jalur yang lebih tinggi jika keadilan tidak ditegakkan secara benar: Humas DPW PWDPI Kepri (Benny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *