Tebingtinggi,Expostnews.id
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang tokoh agama, Ustadz Muslim Istiqomah, kini memasuki babak baru. Peristiwa pemukulan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Tebingtinggi, saat hendak memastikan laporan warga terkait aktivitas judi sambung ayam dan berniat melakukan dakwah pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB tersebut telah resmi dibawa ke jalur hukum.
Tidak main-main, korban kini telah resmi menunjuk advokat Saptha Nugraha Isa, S.H., M.H., sebagai Penasehat Hukum (PH) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengacara progresif ini akan mendampingi dan membela seluruh kepentingan hukum korban dalam menghadapi proses peradilan.
Sebelumnya, pihak Ustadz Muslim Istiqomah telah resmi membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/319/VI/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Saptha Nugraha Isa, S.H., M.H., selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap kliennya merupakan pelanggaran hukum serius. Pihaknya akan menjerat para pelaku menggunakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kami telah menerima kuasa penuh dari Ustadz Muslim Istiqomah. Langkah awal kami adalah memastikan laporan polisi ini berjalan dengan cepat dan objektif. Kami juga siap melakukan langkah hukum lainnya, mulai dari somasi, negosiasi, hingga upaya hukum lanjutan demi keadilan klien kami,” ujar Saptha, Senin (8/6/2026)
Kasus pengeroyokan yang terjadi di arena sabung ayam ini mendadak jadi sorotan publik di Tebingtinggi. Kehadiran penasehat hukum profesional ini diharapkan mampu mendesak aparat kepolisian Polres Tebingtinggi untuk segera menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut (Benny)













