Medan – Expostnews. Id
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maryati (39) mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut telah diterima Polrestabes Medan sejak 7 Oktober 2025, namun hingga akhir Mei 2026, menurutnya belum terdapat kepastian hukum yang jelas terkait perkembangan perkara tersebut.
Maryati menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Korban berinisial RR, yang masih berstatus pelajar, diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya berinisial MLS.
Menurut keterangan Maryati, saat itu anaknya hendak berangkat ke sekolah dan meminta izin dengan mencium tangan ibu tirinya. Namun, korban diduga justru menerima perlakuan kasar berupa cubitan dan pukulan pada bagian kepala hingga mengalami benjol dan lebam.
“Akibat kejadian tersebut, anak saya mengalami sakit dan trauma. Bahkan korban juga mengaku sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada ayahnya,” ujar Maryati kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Maryati mengatakan pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/3451/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Oktober 2025.
Ia juga menyebut sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta pendampingan psikologis terhadap korban yang dilakukan oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Meski demikian, Maryati mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara yang dilaporkannya.
“Saya hanya berharap ada kepastian hukum. Korban adalah anak yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Sementara Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa setiap laporan yang memenuhi unsur pidana wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lambannya penanganan perkara kekerasan terhadap anak kerap menjadi sorotan berbagai kalangan. Selain menyangkut aspek penegakan hukum, keterlambatan proses juga dapat berdampak pada pemulihan psikologis korban yang membutuhkan kepastian dan perlindungan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik yang menangani perkara maupun pihak Polrestabes Medan terkait perkembangan laporan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Fery. S.













