LABUHAN DELI – Expostnews. Id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul serangkaian pengakuan dari sejumlah warga binaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut berlangsung secara rutin di dalam lingkungan pemasyarakatan tersebut.
Di balik tembok tinggi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan warga binaan, muncul dugaan adanya aliran dana di luar mekanisme resmi yang disebut telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
Berbagai bentuk pungutan disebut menyentuh hampir seluruh aktivitas keseharian penghuni rutan, mulai dari layanan keuangan, komunikasi, kunjungan keluarga hingga kebutuhan dasar di dalam blok hunian.
Sejumlah warga binaan yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan adanya pola pungutan yang mereka nilai telah menjadi kebiasaan dan berlangsung secara terstruktur.
Potongan Transaksi Diduga Jadi Praktik Rutin
Salah satu dugaan yang paling banyak dikeluhkan adalah terkait transaksi keuangan melalui koperasi yang beroperasi di dalam rutan. Menurut sejumlah sumber, setiap transaksi tarik tunai maupun pengiriman uang disebut dikenakan potongan hingga 10 persen.
Koperasi yang semestinya berfungsi sebagai sarana pelayanan ekonomi bagi warga binaan, menurut para sumber, diduga berkembang menjadi jalur utama perputaran uang yang tidak sepenuhnya transparan.
“Setiap transaksi dipotong. Kami tidak pernah mendapat penjelasan resmi mengenai dasar potongan tersebut,” ujar salah seorang warga binaan.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi pelayanan publik yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.
Iuran Mingguan yang Disebut Wajib
Selain transaksi keuangan, sejumlah warga binaan juga mengaku dibebani pembayaran rutin mingguan yang dikaitkan dengan fasilitas komunikasi, termasuk layanan wartel khusus pemasyarakatan.
Meski disebut sebagai biaya layanan, beberapa sumber menilai pembayaran tersebut bersifat wajib dan bukan pilihan.
“Kalau tidak bayar ada konsekuensinya. Jadi tetap harus dibayar,” kata salah satu sumber.
Dengan jumlah penghuni yang disebut mencapai lebih dari seribu warga binaan, dugaan pungutan rutin tersebut berpotensi menghasilkan aliran dana dalam jumlah besar setiap pekan apabila benar-benar terjadi sebagaimana yang disampaikan para narasumber.
Telepon Seluler Ilegal dan Dugaan Denda Tersembunyi
Persoalan lain yang turut mencuat adalah keberadaan telepon seluler ilegal di dalam rutan.
Sejumlah sumber mengaku adanya denda tertentu apabila perangkat tersebut ditemukan saat razia.
Besaran denda yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga nominal yang lebih besar tergantung kondisi tertentu.
Yang menjadi pertanyaan publik, apabila larangan penggunaan telepon seluler telah diatur secara tegas dalam regulasi pemasyarakatan, mengapa keberadaannya masih terus ditemukan di dalam lingkungan tahanan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya celah pengawasan yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Dugaan Pungutan Kunjungan dan “Uang Kamar”
Aktivitas kunjungan keluarga juga disebut tidak luput dari dugaan pungutan tambahan.
Beberapa warga binaan mengaku terdapat biaya tertentu yang harus dikeluarkan keluarga saat melakukan kunjungan, termasuk penggunaan kamar tertentu yang berada di area karantina maupun blok hunian.
Selain itu, muncul pula istilah “uang kamar”, “uang rompi”, serta berbagai pungutan harian lainnya yang menurut para sumber dikumpulkan secara rutin.
Meski nominalnya bervariasi, akumulasi dari berbagai pungutan tersebut disebut menjadi beban ekonomi tambahan bagi warga binaan maupun keluarga mereka.
Pengawasan Dipertanyakan
Secara kelembagaan, Kepala Rutan memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh layanan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan internal apabila berbagai dugaan tersebut benar terjadi dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama.
Pengawasan berjenjang yang melibatkan pejabat struktural, inspeksi internal, hingga pengawasan dari Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan seharusnya mampu mendeteksi serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Namun berulangnya isu serupa menimbulkan kesan bahwa persoalan tersebut belum terselesaikan secara menyeluruh.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila berbagai dugaan pungutan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan mengenai pungutan yang dilakukan secara melawan hukum oleh penyelenggara negara atau aparat yang memiliki kewenangan.
Selain itu, tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok juga dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Rutan Kelas I Labuhan Deli terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh para warga binaan.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih diperlukan guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta aparat pengawas internal untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang.
Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan, tetapi juga mengaburkan tujuan utama lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan warga binaan yang berkeadilan, transparan, dan bermartabat.
Di tengah semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintah, berbagai dugaan yang mencuat dari balik tembok Rutan Labuhan Deli layak mendapat perhatian serius agar tidak menjadi praktik yang dianggap biasa dalam sistem yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan supremasi hukum.
RL/Red.













