Tebingtinggi, Expostnews.id
Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Tebingtinggi, Tugiaman Saragih, menyoroti kondisi sejumlah infrastruktur di Kota Tebingtinggi yang dinilai mengalami kerusakan meski sebagian proyek baru selesai dikerjakan dalam beberapa waktu terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Tugiaman Saragih saat ditemui sejumlah wartawan di Sekretariat DPC PWDPI Kota Tebingtinggi, Jalan Sakti Lubis, Sabtu (22/5/2026).

Menurut Tugiaman, pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi jalan dan drainase di beberapa wilayah Kota Tebingtinggi.
Ia menyebut, hasil pemantauan bersama tim menemukan adanya kerusakan pada sejumlah ruas jalan serta drainase yang dinilai belum berfungsi maksimal.
“Salah satu yang menjadi perhatian kami berada di kawasan Perumahan Purnawirawan Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis. Saat hujan turun, air masih tergenang hingga meluber ke badan jalan,” ujar Tugiaman.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi jalan di wilayah Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, yang disebut mengalami kerusakan dan berlubang di beberapa titik sehingga dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku berharap adanya perhatian dan perbaikan dari Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kami berharap jalan di wilayah ini segera diperbaiki agar masyarakat, khususnya anak-anak sekolah yang melintas, merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
PWDPI menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat infrastruktur jalan dan drainase merupakan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Dalam keterangannya, Tugiaman juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana menyurati sejumlah instansi terkait guna meminta evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Kota Tebingtinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Tebingtinggi yang hendak dikonfirmasi terkait keluhan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat dan sambungan telepon juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15, yang menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur demi kepentingan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan agar tetap berfungsi dan aman digunakan masyarakat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tebingtinggi segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap infrastruktur yang mengalami kerusakan agar pelayanan publik dapat berjalan optimal.
(Benny)













