Polisi Dalami Dumas Pengadaan Kaporit dan Tawas di Perumda Tirta Bulian
Tebing Tinggi, 14 Maret 2026 —
Aparat kepolisian terus mendalami laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembelian atau pengadaan bahan kimia kaporit dan tawas di lingkungan Perumda Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.
Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi guna mengumpulkan informasi dan memperjelas duduk perkara yang dilaporkan oleh masyarakat.
Proses klarifikasi terbaru dilakukan oleh penyidik kepolisian, Brigadir Andika Nanda, terhadap seorang pihak bernama Hadi Sucipto, yang memiliki identitas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1276020510760001.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengumpulan bahan dan keterangan atas laporan dugaan korupsi dalam pengadaan kaporit dan tawas yang digunakan dalam proses pengolahan air bersih.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebelum pemeriksaan terhadap Hadi Sucipto, aparat kepolisian juga telah lebih dahulu meminta klarifikasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM, Roy Abdul Rahman.
Selain itu, klarifikasi juga telah dilakukan terhadap Lilik Hairani yang menjabat sebagai Asisten Pengawas Internal di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Langkah klarifikasi terhadap beberapa pihak tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait mekanisme pengadaan bahan kimia yang digunakan dalam operasional pengolahan air. Kaporit dan tawas sendiri merupakan bahan penting dalam proses penjernihan dan sterilisasi air sebelum didistribusikan kepada pelanggan.
Laporan pengaduan masyarakat yang diterima aparat penegak hukum menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan kedua bahan tersebut. Dugaan tersebut berkaitan dengan prosedur pengadaan, mekanisme pembelian, hingga kemungkinan adanya selisih harga dalam transaksi pengadaan barang.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi awal. Tahapan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan yang dipersoalkan dalam laporan masyarakat.
Dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi, setiap laporan harus melalui serangkaian tahapan yang dimulai dari verifikasi laporan, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, hingga pengumpulan dokumen maupun keterangan tambahan.
Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sejumlah kalangan masyarakat di Kota Tebing Tinggi berharap proses klarifikasi ini dapat berjalan secara transparan dan profesional.
Mengingat Perumda Tirta Bulian merupakan perusahaan daerah yang memberikan pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih, pengelolaan anggaran serta proses pengadaan barang di dalamnya menjadi hal yang sangat sensitif dan penting untuk diawasi.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan daerah sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal juga diharapkan dapat berjalan secara efektif sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Perumda Tirta Bulian mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan pengaduan masyarakat yang menjadi dasar dilakukannya klarifikasi.
Aparat menegaskan bahwa setiap pihak yang dimintai keterangan dalam proses klarifikasi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan hasil dari pengumpulan keterangan nantinya akan menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Perkembangan penanganan laporan ini pun menjadi perhatian publik di Tebing Tinggi, seiring harapan masyarakat agar pengelolaan perusahaan daerah dapat berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel demi menjaga kualitas pelayanan air bersih bagi warga.
RL.













