Daerah  

Bantahan Pengelola Pamsimas Kualanamu atas Isu Dana Rp1 Miliar

DELI SERDANG — indonesia-monitoring. Com

Pengelola Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Pasar VI Kualanamu memberikan klarifikasi terkait tuduhan penyelewengan dana pembangunan air bersih yang sempat menyeret nama mantan kepala desa setempat.

Mereka menegaskan bahwa informasi mengenai anggaran Rp1 miliar dan kualitas air yang tidak layak konsumsi tidak sesuai dengan data yang dimiliki pengelola program.
Koordinator Pembangunan Pamsimas Desa Pasar VI Kualanamu, Suwarno, menyatakan bahwa tudingan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa total anggaran pembangunan Pamsimas pada tahun anggaran 2019–2020 jauh lebih kecil dari angka yang beredar.

Menurut Suwarno, dana program tersebut berasal dari dua sumber utama, yaitu bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp245 juta serta dukungan Dana Desa (DD) sebesar Rp195 juta.

“Total realisasi anggaran pembangunan Pamsimas di desa ini sebesar Rp440 juta. Angka itu jelas berbeda dengan informasi yang menyebutkan adanya anggaran Rp1 miliar,” kata Suwarno saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Ia menilai penyebutan angka yang tidak sesuai dapat menimbulkan persepsi keliru, terutama karena dalam pemberitaan sebelumnya nama mantan Kepala Desa Pasar VI Kualanamu, Wiwi Purwadi, disebut sebagai Penguasa Pengguna Anggaran (PPA). Menurutnya, persoalan teknis pembangunan di lapangan merupakan tanggung jawab tim pelaksana kegiatan, sementara seluruh dokumen penggunaan anggaran dapat ditelusuri.

Suwarno juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup diri terhadap proses audit atau pemeriksaan apabila diperlukan. Ia berharap informasi yang beredar di publik dapat didasarkan pada data yang dapat diverifikasi.

“Kami terbuka jika ada audit atau pemeriksaan. Data penggunaan anggaran tersedia dan bisa dilihat sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Selain isu anggaran, keraguan warga terkait kelayakan air untuk dikonsumsi juga menjadi perhatian. Direktur Kapespam/Pamsimas Desa Pasar VI Kualanamu, Agus Sunardi, mengatakan sistem penyediaan air tersebut dibangun dengan mengikuti prosedur teknis yang berlaku dalam program Pamsimas.

Menurutnya, sebelum air didistribusikan kepada warga, sumber air telah melalui pengujian laboratorium untuk memastikan standar kelayakan.

“Air yang disalurkan kepada masyarakat sudah melalui proses uji laboratorium.

Jadi anggapan bahwa air tersebut belum diuji atau tidak layak konsumsi tidak sesuai dengan prosedur yang kami jalankan,” kata Agus.

Ia juga menjelaskan mengenai biaya pemasangan instalasi meteran air bagi pelanggan baru yang sempat menjadi sorotan. Agus menyebut biaya tersebut merupakan biaya resmi yang digunakan untuk pengadaan material meteran dan jasa pemasangan jaringan.

Dalam sistem yang diterapkan pengelola, warga dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp1 juta, sementara pelaku usaha dikenakan biaya Rp1,2 juta. Perbedaan tersebut, menurut Agus, dibuat sebagai bentuk klasifikasi pengguna serta upaya subsidi silang untuk mendukung biaya operasional dan pemeliharaan jaringan air.

“Biaya itu digunakan untuk pengadaan meteran serta jasa instalasi.

Ada perbedaan tarif antara rumah tangga dan usaha agar sistem dapat berjalan berkelanjutan,” ujarnya.

Agus juga menegaskan bahwa retribusi air yang dibayarkan pelanggan dikelola secara terbuka oleh pengelola Pamsimas desa. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional seperti pembayaran listrik pompa air, perawatan mesin, serta perbaikan jaringan distribusi.

Selain kebutuhan teknis, sebagian dana juga dialokasikan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan di desa. Di antaranya pemberian santunan bagi anak yatim dan warga lanjut usia, serta dukungan terhadap kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan kegiatan keagamaan.

Pihak pengelola berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat terkait pengelolaan program air bersih di Desa Pasar VI Kualanamu. Mereka juga mendorong agar setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait guna menjaga akurasi pemberitaan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *