Tebing Tinggi,Expostnews.id
Riwayat pendidikan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan, menjadi perhatian publik setelah data kelulusan strata satu (S1) atas nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sistem resmi yang dikelola pemerintah.
Hasil penelusuran pada laman resmi PDDikti menunjukkan tidak adanya catatan kelulusan S1 atas nama Chairil Mukmin maupun Chairil Mukmin Tambunan.
Padahal, pejabat publik tersebut diketahui menggunakan gelar Sarjana Ekonomi (SE) sebagai bagian dari identitas resminya.
Chairil Mukmin Tambunan saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tebing Tinggi.
Sebagai pejabat publik, riwayat pendidikan yang melekat pada gelar akademiknya menjadi bagian dari informasi administratif yang terbuka untuk publik.
Temuan tersebut diketahui pada Selasa, 24 Februari 2026, melalui penelusuran data terbuka yang dapat diakses masyarakat secara daring melalui sistem PDDikti.
Penelusuran dilakukan melalui laman resmi PDDikti, basis data nasional pendidikan tinggi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sistem ini berfungsi sebagai rujukan utama untuk memverifikasi status mahasiswa, riwayat akademik, serta kelulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Ketiadaan data kelulusan S1 dalam sistem PDDikti menimbulkan pertanyaan administratif terkait riwayat pendidikan yang bersangkutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi memiliki kewajiban melaporkan data mahasiswa, proses akademik, hingga kelulusan ke dalam sistem nasional tersebut.
Dengan demikian, PDDikti menjadi instrumen penting dalam memastikan validitas dan transparansi data pendidikan.
Informasi yang beredar menyebutkan Chairil Mukmin Tambunan menyelesaikan pendidikan S1 pada tahun 2002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Teladan Medan, sebuah perguruan tinggi swasta di bidang ekonomi dan manajemen.
Namun, institusi tersebut dilaporkan sudah tidak lagi beroperasi, yang berpotensi menyulitkan proses klarifikasi langsung melalui pihak kampus.
Dalam praktik administrasi pendidikan tinggi, apabila sebuah perguruan tinggi sudah tidak aktif atau tutup, verifikasi dokumen akademik tetap dapat dilakukan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah terkait atau melalui arsip resmi yang berada di bawah kewenangan kementerian.
LLDIKTI memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan perguruan tinggi, termasuk menyimpan dan memverifikasi data akademik historis.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Chairil Mukmin Tambunan terkait tidak ditemukannya data kelulusan S1 atas namanya di PDDikti.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi maupun otoritas pendidikan tinggi juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan penelusuran terhadap data terbuka yang tersedia di sistem resmi pemerintah.
Klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pejabat yang bersangkutan maupun instansi pendidikan berwenang, masih dinantikan guna memastikan kejelasan dan keabsahan riwayat pendidikan tersebut.
Redaksi akan memperbarui informasi ini setelah adanya pernyataan resmi atau hasil verifikasi dari pihak berwenang.
TP.













