Kabanjahe —Expostnews.id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik menyusul beredarnya isu dugaan praktik ilegal yang disebut-sebut terjadi di dalam rutan.
Isu tersebut mencakup dugaan peredaran narkoba, aktivitas perjudian, hingga penipuan daring (lodes) dengan nilai fantastis yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
sorotan publik adalah dugaan adanya aktivitas ilegal yang dikendalikan dari balik jeruji besi oleh salah satu warga binaan berinisial S. Sosok tersebut disebut-sebut sebagai aktor sentral dalam jaringan narkoba dan perjudian.
Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut belum didukung bukti hukum yang sah dan masih bersifat dugaan.
pihak Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
langkah tersebut dilakukan yakni pada Sabtu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada waktu tersebut, tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopsnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara melaksanakan razia mendadak di lingkungan rutan.
razia dilakukan mencakup kamar hunian warga binaan serta sejumlah area rawan di dalam Rutan Kabanjahe. Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak adanya barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk narkoba, alat komunikasi ilegal, maupun sarana lain yang berpotensi disalahgunakan.
menurut Bahtiar, merupakan bentuk komitmen rutan dalam menegakkan integritas, menjaga keamanan, serta menindaklanjuti setiap laporan dan isu yang berkembang di masyarakat. “Hasil razia mendadak oleh tim Satopsnal Ditjenpas Kanwil Sumut tidak menemukan narkoba maupun barang terlarang lainnya,” tegas Bahtiar saat dikonfirmasi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 11.33 WIB.
Bahtiar menjelaskan bahwa meskipun hasil razia nihil temuan, pengawasan tetap diperketat.
Pihak rutan akan terus melakukan pemeriksaan rutin kamar hunian, penertiban handphone ilegal, serta evaluasi terhadap petugas jaga dan sistem pengamanan secara menyeluruh.
Pihak Rutan Kabanjahe juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan eksternal dan laporan masyarakat. Hingga saat ini, seluruh isu terkait dugaan narkoba, perjudian, dan penipuan daring di Rutan Kabanjahe masih bersifat dugaan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya bukti hukum yang sah.
Redaksi













