Banda Aceh-Expostmews.com
Beredar pemberitaan di beberapa media terkait isu intimidasi terhadap keluarga mahasiswa di Aceh tenggara, Sadikin Arisko ketua umum Perlibas kecam keras sikap arogan tersebut
Sadikin Arisko ketua Lemba soadaya masyarakat pemerhati lingkungan budaya dan sosial Aceh mengatakan jika isu tersebut benar maka demokrasi sudah di ciderai
“Sangat di sayangkan jika benar isu intimidasi terhadap keluarga mahasiswa di Aceh tenggara benar terjadi, apabila juga benar mereka itu orang suruhan bupati Aceh tenggara maka ini sudah menciderai demokrasi, sangat di sayangkan jika benar pemerintah anti kritik dan mengandalkan sikap premanisme.” kata sadikin
Sadikin Arisko juga mengatakan pemerintah tidak boleh anti kritik karena kebebasan berpendapat sudah di atur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan, atau aksi unjuk rasa. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur kebebasan berpendapat di ruang digital. Kata sadikin
“Saya meminta kepada Kapolda beserta jajaran Polda aceh agar melakukan penyidikan terhadap pelaku yang mengintimidasi keluarga aktivis mahasiswa tersebut sampai tuntas. Jika tidak dalam waktu dekat kita akan membersamai aksi mahasiswa di depan kantor Polda Aceh” tutup Sadikin Arisko













